Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang pengedar Narkoba jenis Shabu, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku berinisial UR (26) warga Jalan Sari Gading Rt.01/01 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten HST ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan Shabu.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran Narkoba di wilkum Polres HST, kemarin malam Sat Resnarkoba Polres HST melakukan giat penangkapan terhadap pelaku Narkoba jenis Shabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi peredaran Narkoba dari masyarakat. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba yang terjadi di Desa Sei Tabuk Kecamatan Barabai,” jelas alumni Akpol 1999 itu.
Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap UR yang saat itu sedang mengantarkan pesanan Shabu di halaman Masjid Al Huda Desa Sei Tabuk.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket diatas kayu didekat pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket Shabu seberat 0,23 gram, satu buah handphone merk Vivo warna emas, uang tunai Rp. 227.000,- dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF,” kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto