Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin Bupati Drs. H. Achmad Chairansyah berlangsung di Lapangan Dwi Warna Kecamatan Barabai, Kamis (16/1/2020) pukul 08.00 Wita.
Tampak hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan, S.P.,M.S., Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. diwakili Waka Polres Kompol Sarjaini, Ketua DPRD HST H. Rahmadi/mewakili, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf. Muh Ishak HB, S.I.P., M.I. Pol, Kajari HST Trimo, S.H., M, Danyon 621 /MTG Mayor Infantri Yoga Yastinanda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten HST H Budi Haryanto S.Kep., MM. para Kepala SKPD Kabupaten HST, para Kapolsek Jajaran Polres HST, para Danramil Kodim 1002/Barabai dan Undangan lainnya.
Bupati HST Drs. H. Achmad Chairansyah usai apel, meminta seluruh masyarakat HST agar selalu waspada, terutama dengan kondisi iklim yang tidak menentu, khususnya masyarakat yang bermukim di dataran rendah dan dekat dengan aliran sungai.
Selaku jajaran pemerintahan, kami berharap kesiapsiagaan menghadapi bencana alam haruslah dengan sungguh-sungguh dalam menanggulangi jika terjadi bencana di wilayah Kabupaten HST, imbuhnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten HST kami juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait, yang telah bekerja keras dan bekerjasama sekaligus terlibat dalam penanggulangan/penanganan bencana alam di daerah ini,” tandas Bupati.
Sementara Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. menyebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan apel ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Kabupaten HST sehingga apabila terjadi bencana, kita sudah mempersiapkan penanganannya sedini mungkin dari pelibatan personil penggelaran sarana dan prasarana.
Dijelaskan Kapolres, bahwa terdapat tiga tahap hal-hal yang perlu diketahui pertama prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana. Selanjutnya yang kedua, tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan secara prasarana dan sarana vital.
Sedangkan yang ketiga pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekontruksi,” tandas Kapolres.
Disampaikan Kapolres, terdapat kategori bencana dan keadaan darurat bencana yaitu peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam serta faktor manusia yang mengakibatkan timbul korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis serta kerusakan lingkungan yang memerlukan penanganan tindakan segera.
Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana yang mana dalam keadaaan tertentu Kepala BPBD dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana,” terangnya.
“Dengan adanya apel kesiapan ini, saya mengharapkan bahwa kita benar-benar siap nantinya dalam antisipasi penanganan dampak dari bencana,” pungkas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto