Warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial NS (59).
Pria lanjut usia yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini ditangkap karena dirinya menyebarkan Aliran Sesat.
Dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Penistaan Agama oleh Polres HST yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kajari HST Trimo, S.H, M.H, diikuti Kabag Ops AKP Aris Munandar, S.H., M.A., Kasat Sabhara Iptu Tarjono, dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan dalam ajarannya, NS menerangkan bahwa dalam Shalat Wajib maupun Shalat Sunat harus menggunakan Bahasa Indonesia bukan menggunakan Bahasa Arab selain itu Lafazd dua kalimat Sahadat juga turut dirubah atas keinginan NS.
Di depan rekan rekan wartawan media, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Ilmu dari Kitab Hikmah dan Rahasia dari kitab Allah, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai Bahasa Indonesia.
“Sekarang tidak perlu di pakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia,” tutur NS dalam ajarannya.
Sementara untuk hari kegiatan pengajian yang dilaksanakan NS dan para jemaahnya dilakukan pada hari Senin, Jumat dan Sabtu.
Kapolres mengatakan sebelum NS diamankan oleh kepolisian, permasalahan tersebut telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan) Kabupaten HST dengan menghadirkan tersangka NS hingga disimpulkan bahwa ajaran yang dianut oleh yang bersangkutan adalah Aliran Sesat. Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran NS.
Hingga akhirnya Senin 2 Desember 2019 pukul 10.00 wita dilaksanakan pemeriksaan terhadap NS beserta para pengikutnya dan didapat alat bukti berupa surat lembaran yang diakui sebagai Kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya.
Selanjutnya Penyidik melakukan Gelar Perkara dan menetapkan NS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dari penggeledahan dirumah dan pondok tempat menyebarkan ajarannya, petugas dari Polres HST mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 buah mesin laminating merk Origin Or-330, 1 buah printer merk Pixma ip 1980 warna hitam, dan 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al – Furqan.
Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar dan percayakan proses hukum kepada Kepolisian. “Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto