Apakah SIM Seseorang Bisa Dicabut ?

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga wajib diperpanjang ketika masa berlakunya habis jika masih ingin digunak

Penjelasan Kasat Lantas Polres Balangan AKP R. Sudarto kepada masyarakat Balangan beberapa waktu lalu terkait hal-hal yang berkaitan dengan uji SIM. Berikut penjelasannya:

Berapa nilai minimal untuk lulus uji SIM?

– Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan (Pasal 65 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).

– Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan (Pasal 66 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).

– Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi Ujian Praktik I dan II.

Di mana ujian SIM dilakukan?

Ujian Penerbitan SIM dapat dilakukan di Satpas Daan Mogot.

Apakah bisa ujian secara online?

Untuk ujian SIM tidak bisa dilaksanakan secara online.

Bila tidak lulus ujian praktik, apakah harus mengulangi ujian teori juga atau sebaliknya?

Apabila tidak lulus ujian praktik, peserta tidak lagi mengulangi ujian teori, begitu juga sebaliknya.

Bila tak lulus ujian, apakah bisa mengulang di hari yang sama?

Tidak bisa, peserta uji SIM diberi tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari agar peserta uji SIM dapat belajar kembali.

Bila lulus semua ujian, apakah SIM langsung bisa diambil?

Bisa langsung diambil.

Berapa lama masa berlaku SIM?

Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Apakah pengemudi taksi online juga harus memiliki SIM umum?

Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengemudi angkutan umum Wajib memiliki SIM Umum.

Adakah beda ujian praktik SIM untuk kendaraan manual atau matic?

Tidak ada perbedaan (materi ujian praktik bagi kendaraan matic dan manual adalah sama).

Apakah SIM seseorang bisa dicabut? Apakah bisa diurus kembali?

SIM bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan. SIM bisa diurus kembali setelah berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012.

Apakah boleh membawa kendaraan sendiri saat ujian SIM?

Diperbolehkan bagi peserta uji SIM yang membawa kendaraan sendiri namun bagi peserta uji SIM yang tidak membawa kendaraan sudah disiapkan kendaraan Dinas Uji Praktik SIM.

Apakah sebaiknya membawa alat tulis sendiri saat ujian SIM?

Sebaiknya peserta uji SIM membawa alat tulis sendiri untuk mempermudah pengisian data peserta uji.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar