Aiptu Bahtaruddin selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Berangas melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Selasa (3/4/2018).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016, serta jug sekaligus memberikan himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan tidak adanya pungutan liar (Pungli) masyarakat jadi merasa nyaman serta masyarakat awam lebih mengerti apa itu Pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam seperti surat menyurat maupun dokumen penting lainya yang saat ini sudah dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, S.H. mengingatkan semua personil Bhabinkamtibmas agar tugas tugas yang memang jadi atensi pimpinan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto