Berantas Judi Online, Dua Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim Polres HST) melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP, Senin (6/8/2018) puku 17.00 Wita.

Kedua pelaku tersebut yakni SF (28 Tahun) warga Rt / Rw 002 / 001 Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST, dan FR (40 Tahun) warga Rt/Rw 006/003 Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Umum Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Ditangkapnya kedua pelaku ini karena kedapatan menjual dan membeli Togel Online yang pada saat itu petugas menemukan rekapan angka judi Togel yang tertulis di Handphone pelaku.

Bersamaan dengan ditangkapnya kedua pelaku Perjudian ini, petugas dari Polres HST juga mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI, dan 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI SIMPEDES.

Penangkapan terhadap keduanya berawal saat SF kedapatan oleh petugas membeli Togel Online yang kemudian oleh Anggota Buser Polres HST melakukan penggeledahan dan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti tersebut, disusul dengan pernyataan dari tersangka bahwa yang bersangkutan telah membeli Togel Online tersebut dari tersangka FR.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar