Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka IR (28) warga Jalan Ir. P. H. M. Noor Rt.004 Rw.002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai dan tersangka MT (54) warga Jalan Trikesuma Rt.002 Rw.001 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai.
Pengungkapan oleh Tim John Lee Cs ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu Kebijakan ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 01.30 Wita, di Jalan Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, dimana sebelumnya Petugas lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 3,42 Gram, 1 paket Sabu dengan berat 0,75 Gram, 1 buah Pipet kaca warna bening, 1 Pack plastik klip bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah sendok kecil warna perak, 1 paket Sabu dengan berat 0,43 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet merk Ferre, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah handphone merk Samsung yang saat ini telah diamankan di Mako Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka yang akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten dapat di ungkap.
Kepada masyarakat khususnya para remaja, Kapolres menghimbau agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto