Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Pemusnahan barang bukti kasus Narkotika dalam kurun waktu Desember 2021 sampai Januari 2022, bertempat di Lobby Mapolres Tanah Laut, Rabu (16/2/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Adi Pratama, S.Tr.K., M.H. dan dihadiri dari Perwakilan Kejaksaan Tanah Laut, Perwakilan Pengadilan Negeri Pelaihari dan Perwaklian BNNK Tanah Laut.
Kapolres menjelaskan pada hari ini pihaknya akan memusnahkan total 100,74 gram barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan 6 butir pil Ekstasi.
“Sejumlah barang bukti didapat dari 9 kasus yang ditangani oleh Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Tanah Laut. Dari sembilan kasus itu, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan pengungkapan kasus Narkoba ini sendiri yang ditangani Satuan Resnarkoba sebanyak enam kasus, Polsek Jorong sebanyak dua kasus dan Polsek Kintap sebanyak satu kasus.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan Nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa,” pungkas Kapolres.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto