Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Rabu (26/6/2019) pukul 00.15 wita telah berhasil melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan narkotika Gol. I jenis Sabu.
Pengungkapan yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Perumahan Batola Residence Blok I Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini, petugas mengamankan seorang laki laki berinisial BU alias BD dan barang bukti berupa 17 paket Sabu dengan berat kotor 25,89 gram (berat bersih 21,69 gram), 1 buah kotak Hp warna Biru, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah Hp warna biru hitam, 1 buah sendok Sabu dari sedotan dan Uang tunai sebanyak Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).
BU alias BD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu dilakukan oleh tersangka yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tersangka BU alias BD.
Selanjutnya petugas melakukan penindakan dengan mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, hingga akhirnya petugas menemukan barang bukti di kamarnya.
Kini BU alias BD dan barang bukti telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto