Polres Balangan – Lagi – lagi Polsek Paringin mendapati laporan warganya terkait permasalahan sosial yang dihadapi warga desa Layap Rt 01 kecamatan Paringin, Selasa (11/9/2018).
Permasalahan yang dihadapi antara pelapor yaitu Nor Azizah (29) dengan Akhmad Saimi (41), dipicu adanya permasalahan pertengkaran Mulut berkaitan masalah tanah warisan di desa layap RT 01.
Menanggapi permasalahan tersebut, selaku Kanit Binmas Polsek Paringin Bripka Supian Ilmy, S.sos, memberikan pelayanan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah beradu argumen cukup lama, Mediasi yang dimulai sejak pukul 09.30 hingga 12.30 Wita menemui titik terang.
“kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian, ” papar Bripka Supian Ilmy mewakili Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo.
Dalam surat perjanjian tersebut tertuang bahwa pihak pertama yaitu Nor Azizah melimpahkan sepetak tanah kepada pihak kedua yaitu Akhmad Saimi di desa layap Rt.02 kec.paringin Kab.Balangan.
Sedangkan pihak kedua beserta seluruh keluarga bersedia tidak mengganggu atau mengambil tanah milik alm. H.M. Nurdin baik tanah yang diperoleh dari pembelian ataupun tanah yang diperoleh dari warisan datu dan kakek pihak pertama.
“Kedua belah pihak sepakat tidak akan mengungkit lagi permasalahan ini, bagi yang melanggar dari isi kesepakatan yang telah dibuat bersama maka akan dituntut sesuai hukum,” tutup Bripka Supian Ilmy saat menjelaskan kepada Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto