Berkas Perkara Rampung, Polres Banjarbaru Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan serah terima tersangka berinisial FP alias Mikky dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at (13/5/2022).

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Banjarbaru, tersangka harus lebih dilakukan pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru hingga dinyatakan kondisi sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan Tersangka dan Barang bukti berdasarkan Surat Kajari Banjarbaru tentang Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Setelah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21), tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polres Banjarbaru sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Komoro Pardede, S.H, M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh Unit Reskrim Polsek Liang Anggang,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar