Bermodus Gendam, 2 Wanita Banjarmasin Ditangkap di Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Aparat gabungan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus dua orang wanita pelaku gendam dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku tersebut yakni MT alias MG (47) dan ET alias ES (44).

Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra Utama, kedua pelaku ditangkap di depan Kantor BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019) pukul 17.30 wita, setelah melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara hipnotis (gendam).

Pelaku menggasak uang dan harta korbannya di sebuah warung Komplek CPS Blok H Nomor 001 RT 019, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada Jum’at (12/4/2019) pukul 09.00 wita.

“Dimana pada saat itu (penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda Putra Utama.

Kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong masuk ke warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Ipda Rianda Putra Utama, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban. Sentuhan ini bikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut,” Ipda Rianda Putra Utama melanjutkan.

Menurut Ipda Rianda Putra Utama, pelaku sempat bertanya ke korban: “Ada duit kah?”. Korban pun menjawab: “Ada ae”. Mendengar pengakuan polos korban, kedua pelaku meminta korban mengambil uang tunai Rp.26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada terlapor tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam tas. Lalu terlapor bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” kata Ipda Rianda Putra Utama.

Pelaku mengajak ngobrol korban dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku pun menggondol perhiasan ini.

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian ini, korban merugi Rp.55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres HSU.

MT alias MG (47) diketahui tinggal di Gang Rahman RT.13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No.46 RT.036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin.

Polisi turut mengamankan barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar