Enam hari sudah Yusuf alias Iyar (45) ditahan di balik jeruji besi tahanan Polres Banjar, sejak ditangkap Rabu (3/5) lalu, sekitar pukul 23.40 Wita.
Pria ini diringkus karena mengedarkan sabu-sabu. Cukup banyak barang bukti yang ditemukan polisi, yaitu seberat 3,41 gram, yang terbungkus dalam 15 paket siap edar.
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Banjar turut menyita barang bukti lain, satu bundel plastik klip, Hp, isolasi kecil, botol plastik , sendok yang terbuat dari sedotan, serta uang diyakini dari hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, melalui Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Achmad Jarkasi, membenarkan penangkapan terhadap Iyar.
“Hasil kerja keras dari anggota dalam mendukung Giat Ops Sikat Intan 2017 dan merespon keluhan masyarakat atas banyaknya peredaran narkoba yang merusak generasi muda,“ katanya.
Semula, lanjut Jarkasi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas aktivitas pengedar benda haram tersebut.
“Perlu beberapa hari anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah yakin langsung digerebek rumahnya malam hari,” ujar Jarkasi.
