Berusaha Kelabui Polisi, Pelaku Akhirnya Di Ciduk Karena Simpan 1 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Ardiansyah, warga Jalan A.Yani Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tertangkapnya Ardiansyah oleh petugas ketika hendak menuju ke arah Pelaihari dengan kendaraan roda dua, Senin (4/12/2017),” ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat, S.IK. di Pelaihari, Rabu (13/12/2017).

Menurut Kompol Iwan Hidayat, S.IK. sebelum ditangkapnya tersangka petugas sempat curiga dengan ulah pelaku bolak-balik tersangka menggunakan kendaraan roda dua di depan Alfamart di Desa Pandansari, Kintap.

“Dari kecurigaan itu, petugas akhirnya menghentikan kendaraan yang dinaiki tersangka,” ucap Kompol Iwan Hidayat, S.IK.

Saat petugas menghentikan kendaraan, sebut Kompol Iwan Hidayat, S.IK. tersangka langsung membuang barang dari genggaman tangan kirinya dan ketika ditanya petugas tersangka mengaku bernama Ardiansyah.

“Barang yang dibuang tersangka berupa kresek hitam setelah dibuka ternyata berisi satu paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip transparan,” ungkap Kompol Iwan Hidayat, S.IK.

Selanjutnya, terang Kompol Iwan Hidayat, S.IK. pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tegas Wakapolres Tanah Laut, tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar,” demikian tandas Wakapolres HSU Kompol Iwan Hidayat, S.IK. (Polres Tanah Laut)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar