Kendati sudah berulang kali dilarang, masih ada saja warga yang menangkap ikan dengan cara sentrum. Pada hari Sabtu (22/7/2017) pukul 05.00 wita, ketika anggota Polsek Cerbon melaksanakan patroli di sepanjang Sungai poros yang terletak di Desa Bantuil Rt.03 Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, petugas melihat seseorang mencurigakan di Sungai poros dengan menaiki sampan. Kemudian petugas memanggilnya namun orang tersebut kemudian melarikan diri, dan selanjutnya dilakukan pengejaran dan didapati orang tersebut adalah pelaku yang sedang melakukan penyetruman ikan.
Pelaku bernama Mastur alias Dimas bin Barjo (42 tahun) warga Anjir Talaran Rt.04 Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Batola tidak berkutik saat polisi menggiringnya ke Mapolsek Cerbon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Sampan dengan panjang 5 meter lebar 0,5 meter, lengkap dengan mesinnya merk MJ warna biru, 1 (satu) set alat setrum terdiri dari sebuah dynamo, kondensor dan kabel warna merah panjang 4,5 meter, stik bambu panjang 2 meter yang ujungnya ada lingkaran dari tembaga dan jaring serta penjepit listrik, 3 buah accu merk yuasa dan merk incoe, 5 kg ikan hasil penyentruman, dan 1 (satu) buah senter merk qunba.
Sebagaimana diketahui penyentruman ikan dapat merugikan masyarakat, karena populasi ikan terus berkurang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sesuai perbuatannya yakni penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto