Bhabinkamtibmas Andaman Brigadir Roby Cahyadi melaksanakan sambang atau DDS kepada warga masyarakat Desa Andaman (Desa Binaan), Senin (12/2/2018).
Dalam sambang tersebut selain menjalin silaturahmi Brigadir Roby Cahyadi juga menyampaikan pesan pesan/himbauan Kamtibmas Karhutla tentang bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dikarenakan sudah masuk ranah tindak pidana dengan tuntutan diancam hukuman penjara 5 sampai 10 Tahun dan denda 10 Miliyar sesuai UU RI No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantas perusak hutan, UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup serta UU No.18 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Bahwa selain menyampaikan pesan Karhutla kepada warga masyarakat agar warga masyarakat mengerti memahami serta menyadari dampak dari membakar hutan dan lahan tersebut.
Kapolsek Anjir Pasar AKP Dodi Harianto, SH, S.IK. menerangkan bahwa keberhasilan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya ketertiban dan dapat menekan masalah yang ada dimasyarakat desa dan para Bhabinkamtibmas dapat langsung berkomunikasi dengan warga masyarakat dan selalu menjalin mitra dengan warga masyarakat agar tidak terjadinya pembakaran lahan dan hutan. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto