Bhabinkamtibmas Berangas Barat Terangkan Undang-undangan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin bersilaturahmi dengan warga Desa Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (21/3/2018).

Dalam giat tersebut selain menjalin silaturahmi, Aiptu Bahtaruddin juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para warga yang ditemui.

Diantara himbauan-himbauan tersebut disampaikan kepada warga tentang Bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena sudah masuk ranah tindak pidana yang tuntutannya bisa di denda dan kurungan penjara sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan lingkungan hidup serta UU No 18 tahun 2004 tentang Kehutanan.

Selain itu diharapkan kepada warga agar ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan untuk segera melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas.

Aiptu Bahtaruddin mengajak dan menghimbau warga sekitar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memikirkan efek negatifnya buat warga sekitar.

Warga sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah kami sehingga kami merasa terlindungi dengan keberadaan Bhabinkamtibmas. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar