Bhabinkamtibmas Berikan Pengertian Pungutan Liar Pada Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bripka FX A Sinaga selaku Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Desa Berangas Timur menyambangi warga Desa binaannya, Jumat (16/3/2018) pukul 10.00 wita.

Dalam kunjungan itu Bhabinkamtibmas membina dan menjalin ikatan Silaturahim dengan warga Desa Berangas Timur sekaligus memberikan himbauan / pengertian tentang Pungutan liar (Pungli) kepada warga desa tersebut.

Sosialisasi Pungutan liar (Pungli) dijelaskan tentang pengertian, maksud dan tujuan dari himbauan Pungutan liar (Pungli) serta Undang undang yang mengatur tentang Pungutan liar (Pungli) tersebut kepada masyarakat yang menjadi warga Desa binaan sehingga Masyarakat mengerti dan paham tentang Pungutan liar (Pungli), sehingga tercipta pelayanan publik yang Prima, Aman, dan Nyaman untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang ada di setiap kantor / instansi yang ada di  lingkungan. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar