Bhabinkamtibmas Desa Barambai Kolam Kanan Polsek Barambai Awasi Pengelolaan Dana Desa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

APBDesa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Pembangunan desa, dana desa tersebut digunakan untuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa .

Dengan adanya MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan POLRI tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa tanggal 20 Oktober 2017.

Pada hari Kamis (2/11/2017) pukul 10.03 wita, Bhabinkamtibmas Desa Barambai Kolam Kanan Aiptu Nyoman A.K., menyambangi sekaligus melihat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Coor Rambat Beton yang terletak di Jalan Ray 2 Rt.02 /01.

Pada kesempatan itu Aiptu Nyoman A.K memberikan himbauan agar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sebaik-baiknya jangan tidak sesuai dengan rincian anggaran belanja pembangunan bahan dan jasa maupun ukuran bangunan jalannya serta di dalam pelaksanaan pembangunan harus transparan kepada masyarakat.

Dengan sistem transparan seluruh program pemerintah termasuk dalam hal pengelolaan, dana desa dapat terawasi dan di mengerti oleh seluruh warga masyarakat. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar