Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Untuk Menjaga Lingkungan Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin menyambangi warga Desa Tatah Mesjid untuk memberikan himbauan bahaya Karhutla, Jumat (23/3/2018).

Menjelang musim kemarau tiba Bhabinkamtibmas langsung turun kedesa dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak membuka hutan atau lahan dengan cara di bakar.

Himbauan semacam ini akan terus di sampaikan agar masyarakat yang belum mengetahui secara langsung mengenai bahaya Karhutla.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan / lahan sesuai dengan UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI NO 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pelaku pembakaran akan di ancaman pidana  5 – 10 tahun.

Ditempat terpisah Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Aksanun Ni’am, S.H. mengatakan selain kegiatan himbauan Karhutla masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila ada kejahatan di lingkungan masyarakat dan jangan takut untuk melaporkan ke Polsek Berangas, sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar