Bhabinkamtibmas Jajaran Polres HST Jalankan 5 Penekanan Kapolda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan yaitu Aipda Kahar di Desa binaannya yakni Desa Alat, Desa Bulayak, dan Desa Hantakan Kecamatan Hantakan, Minggu (5/7/2020) pukul 09.00 wita.

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang Ke-5 (Lima) yaitu Membantu kebijakan Pemerintah diwilayah hukum Polda Kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga melakukan koordinasi kepada pihak terkait penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu juga kegiatan berupa pemasangan spanduk Karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan juga terus dilakukan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar