Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti Giatkan Anti Pungutan Liar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Demi memaksimalkan pelayanan prima kepada masyarakat seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pelayanan perijinan lainnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti kunjungi Kantor Camat Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (21/2/2018).

Kunjungan kali ini bertujuan selain mempererat tali persaudaraan juga memantapkan dan bersinergi dengan instansi lain dalam melayani masyarakat secara maksimal, Bripka T.Hidayat juga berkomunikasi seputar pelayanan Kantor Kecamatan Alalak dalam pembuatan KTP dan KK, apakah ada kendala ataupun permasalahan lainnya, dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kendala ataupun komplain dari masyarakat di Kecamatan Alalak.

Selain berkunjung Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada pegawai Kecamatan untuk tidak dan manjauhi praktek pungutan liar (pungli), karena akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat, pungli akan menghilangkan kredibilitas sebuah instansi dan akan mendapat image jelek di masyarakat, maka dari itu marilah kita bersama sama untuk mencegah dan bilang tidak dengan yang namanya pungli.

Bhabinkamtibmas menghimbau, dan bekerja sama untuk menjauhi pungli, bagi diri kita pribadi pungli akan membawa pada kerugian bagi pekerjaan kita yaitu kerugian yang besar, dan pemecatan, dampaknya sangat besar sehingga keluarga kita juga menanggung derita atas perbuatan kita.

Pungutan liar alias pungli akan merusak mental dan jiwa kita, menghambat usaha ekonomi pribadi maupun negara, banyaknya pungli akan berdampak pada sepi dan lesunya perekonomian, daya jual menurun sehingga berujung pada kebangkrutan dan krisis ekonomi serta ahlak kita, dan itu bisa memicu pada tindak kriminal.

Dalam arahannya Kapolres Barito Kuala AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos, S.I.K, melalui Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, SH, selalu mengingatkan kepada Bhabinkantibmasnya untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya untuk menjauhi, menghindari dan bilang tidak pada pungli, bahwa pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan norma norma di masyarakat.

Dimulai dari diri sendiri( Polri), berikan contoh kepada masyarakat yang baik bahwa kita mampu dan bisa tidak melakukan pungli. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar