Bhabinkamtibmas Polres HST Damaikan Dua Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. bahwa Bhabinkamtibmas Polres HST wajib untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya.

“Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan” kata Sabana.

Menyikapi arahan dari Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., maka para Bhabinkamtibmas selalu hadir ditengah – tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Brigadir Rahman Bhabinkamtibmas Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten HST. Bertempat di Kantor Polsek Limpasu, Brigadir Rahman bersama dengan Kanit Reskrim Bripka Ibebson melakukan mediasi terhadap warga desa binaannya terkait tindak pidana pencurian, Sabtu (10/2/2018) sekitar jam 22.00 wita.

Korban pencurian tersebut adalah Dayan (49) warga Desa Limpasu Rt. 001 / 001 Kec. Limpasu Kabupaten HST dengan pelaku yang berinisial AK (22) warga Desa Limpasu Rt.001 / 001 Kecamatan Limpasu Kabupaten HST. Pelaku mencuri uang sebesar Rp. 250.000,- milik korban pada Sabtu siang.

Menurut keterangan dari korban, pelaku datang ke rumah korban karena memang bertetangga dan korban pun kenal baik dengan pelaku. Tanpa rasa curiga, korban meninggalkan pelaku yang saat itu sedang ada di rumahnya dengan maksud untuk mengambil lauk ditempat keluarga.

“Karena bertetangga dan sudah kenal baik, korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap pelaku dan hal ini lah yang membuat korban berani meninggalkan pelaku sendirian dirumahnya” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku saat itu seorang diri menunggu dirumah korban. Saat korban kembali kerumahnya, korban melihat ke lemari rias yang terbuat dari kaca. Ternyata uang yang sebelumnya korban taruh sebesar Rp. 250.000 – (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi, sedangkan pelaku masih duduk sendiri dekat lemari tersebut. Korban langsung mencurigai pelaku, kemudian korban keluar rumah dan memanggil dua orang warga sekitar.

Korban memberitahu kepada dua orang warga tersebut kalau pelaku telah mencuri uang miliknya yang ada didalam lemari. Saat ditanya oleh korban dan warga, akhirnya pelaku mengaku dan mengeluarkan uang milik korban yang sudah disimpan pelaku didalam dompet miliknya. Selanjutnya warga memanggil anggota Polsek Limpasu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh anggota Polsek Limpasu.

“Salah satu warga melapor kepada petugas jaga di Polsek Limpasu bahwa telah terjadi pencurian dan saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bhabinkamtibmas dan Kanit Reksrim Polsek Limpasu memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak dan mempertemukan keduanya di Polsek Limpasu. Dengan kepala desa dan keluarga dari kedua belah pihak, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan kepala desa” lanjut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengapresiasi kegiatan para Bhabinkamtibmas dalam memecahkan permasalahan yang ada di desa binaanya.

“Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tertulis dalam surat kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban masih satu kampung jadi permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan untuk mengantisipasi permasalahan yang lainnya” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar