Bhabinkamtibmas Polres HSU Gencar Pencegahan Dini Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Banjang Brigadir Wahyu Batala Putra menyambangi warga masyarakat di Desa Rantau Bujur Kecamatan Banjang guna memberikan Sosialisasi mengenai Karhutla, Kamis (13/9/2018 ).

Dalam sambangannya ini, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait Hukum dan Sanksi bagi pembakar hutan maupun lahan (Karhutla).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Banjang IPTU Muhammad Yani mengatakan, himbauan dan sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apabila membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana.

Lebih lanjut, Kapolsek Banjang menambahkan “Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka paham,” tutur Kapolsek Banjang IPTU Muhammad Yani. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar