Polres Hulu Sungai Utara Polsek Amuntai Utara melaksanakan Problem Solving di kantor Polsek Amuntai Utara sehubungan dengan terjadinya perkelahian di Desa Penangkalaan Hilir Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, Jumat (14/9/2018) pukul 21.30 wita.
Perkelahian yang terjadi antara AY Bin NF warga Desa Muara Baruh Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU dengan AR Bin ES warga Desa Kota Raden Hulu Rt.02 Rw.03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan AN GR warga Desa Cakru Rt.04 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU yang sempat diamankan di Kantor Polsek Amuntai Utara ini selanjutnya petugas mengundang dan mempertemukan orang tua kedua belah pihak guna membuat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Melalui surat perjanjian damai/Pernyataan dengan di ketahui oleh orang tua kedua belah pihak dengan disaksikan Kapolsek Amuntai Utara IPDA SUTOPO, Anggota Koramil Amuntai Utara SERDA NERIL, Kepala Desa Cakru RUSMAWARDI, dan Kanit Reskrim Polsek Amuntai Utara. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto