Bhabinkamtibmas Polsek Banjang Laksanakan Sosialisasi dan Pasang Spanduk Himbauan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang AIPDA SOEYATMIN dan BRIPKA MARJUNI melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar di Desa Beringin Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, Senin (16/10/2017) pukul 09.30 – 11.00 wita.

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli bersama guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana yang menyampaikan kepada seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk intens melakukan sambang desa juga Penyuluhan terkait bahayanya Karhutla maupun hal lainnya.

“Pencegahan Karhutla di Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) rutin kami lakukan sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya Karhutla,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Ia menambahkan, seperti tahun 2015 lalu kabut asap dimana-mana, jadi kami tidak ingin terulang kembali di tahun 2017 ini. Selain sosialisasi dan himbauan secara lisan pihaknya juga memberikan memberikan himbauan serta pemberitahuan tertulis pada spanduk dan Lembar Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

“Spanduk dipasang di wilayah Kabupaten HSU khususnya di tempat-tempat rawan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan. Diharapkan masyarakat dapat membaca dan memahami serta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan,” beber Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang menegaskan, para pelaku pembakar hutan dan lahan akan diancam oleh pasal berlapis yakni :

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”. Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3), dan karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
  3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
  4. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.

“Mari kita buktikan tidak ada lagi terjadi kebakaran hutan yang dapat menambah polusi udara. Kita memahami pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan manusia demi kesehatan bersama serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutup Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahayanya membuka lahan dengan cara membakar lahan. (Humas Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar