Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Ajak Warganya Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kepolisian Polsek Berangas memberikan himbauan tentang larangan karhutla di wilayah hukum Polsek Berangas Desa Tatah Mesjid Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Sabtu (24/2/2018).

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Polsek Berangas Polres Batola Brigadir Dedi Istanto melakukan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara membagikan Pamflet, dengan ini diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan serta sanksi pidana bagi pelaku yang melanggarnya.

Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Dedi Istanto mengedepankan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh manusia, menyadari akan terbatas nya kekuatan personil. Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakarnya.

Masyarakat menyadari membakar hutan atau lahan dapat mengganggu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan atau lahan, warga yang sudah sadar dihimbau untuk menyapaikan kepada warga lain.

Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am mengatakan “tujuan adanya sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut yaitu agar masyarakat sadar akan pentingnya melestarikan hutan dan lahan, dan mengerti bahwa jika masyarakat melakukan hal tersebut yaitu membuka  hutan dan lahan dengan cara dibakar maka akan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar