Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Cegah Pungli Melalui Sosialisasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin melaksakan sambang dan Sosialisasi tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Berangas Barat   Kecamatan Alalak  Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan tersebut sebagai  bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur  dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta juga memberikan Himbauan tentang Pelayanan Publik Dalam UU No.25 tahun 2009.

Himbauan Sosialisasi ini agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam perizinan disamping sekarang ini hampir semuanya sdh diberlakukan  pengurusan surat menyurat  maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sdh di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar