Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin melaksakan sambang dan Sosialisasi tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta juga memberikan Himbauan tentang Pelayanan Publik Dalam UU No.25 tahun 2009.
Himbauan Sosialisasi ini agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam perizinan disamping sekarang ini hampir semuanya sdh diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sdh di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto