Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti Bripka T.Hidayat mengunjungi warganya yang menjalankan usaha Warnet dan pengetikan untuk tidak menyebarkan berita palsu/hoax kepada pengguna media sosial, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Rt.09 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (28/2/2018).
Dalam kunjungan ini Bhabinkantibmas menghimbau kepada warganya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, jangan menyebarkan berita, informasi, gambar yang barbau sara, agama dan ras serta budaya yang memicu pertentangan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan himbauan ini kita bersama sama saling mengingatkan untuk selalu bijak bermedia sosial, mari kita hindari pertentangan diantara kita cuma hanya karena sebuah berita/informasi/gambar yang belum jelas kebenarannya, cek and ricek, tentang sebuah berita yang menurut kita itu palsu/hoax, jangan mudah terprovikasi, kuatkan iman dan mental kita untuk bilang tidak dengan berito HOAX. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto