Bhabinkamtibmas selaku Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat. Bhabinkamtibmas memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melakukan deteksi dini persoalan, identifikasi masalah, dan pemecahan masalah, Rabu (21/3/2018).
“Infokan apabila dalam hal urusan administrasi warga sekalian merasa dikenakan biaya administrasi yang tidak sesuai “ucap BRIPKA FX A Sinaga selaku Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola kepada salah satu warga binaannya disaat pelaksanaan giat Sosialisasi tentang Pungli.
BRIPKA FX A Sinaga juga menjelaskan kepada warga tersebut agar tidak takut dan segan untuk mengadukan bila memang ada menemukan terjadinya Pungli, karena sekarang sudah ada SATGAS SABER PUNGLI dengan nomor pengaduannya.
“PUNGLI itu bisa masuk sebagai KORUPSI tapi bisa juga masuk kedalam PEMERASAN, tergantung case by case, memenuhi unsur yang mana, namun kedua-duanya bisa dijerat hukum dan perundang-undangan yang sudah ada mengaturnya,” jelas Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur.
Ditempat terpisah Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. menjelaskan para pelau Pungli akan ditindak tegas guna memberikan efek jera sehingga praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik tidak terjadi lagi. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto