Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur BRIPKA FX A Sinaga melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada aparat desa binaanya, Jumat (2/3/2018) pukul 09.00 wita.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan Memberikan himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli, Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Semua lapisan masyarakat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Niam, S.H. mengingatkan kepada semua personel Bhabinkamtibmas agar melaksanakan tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto