Dalam rangka mengantisipasi penimbunan sembilan bahan pokok atau sembako oleh pedagang sembako, anggota personil Polsek Berangas Aiptu Bahtarudin, melakukan pengecekan serta pemantauan harga sembako di toko – toko sembako yang ada di Desa binaanya jelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Pada kesempatan itu Aiptu Bahtarudin memberikan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga khususnya pedagang tentang Larangan Penimbunan dan Memperdagangkan Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) Tidak Sesuai Ketentuan, serta dilakukan dengan memberikan himbauan kepada penjual atau pemilik toko sembako agar tidak melakukan penimbunan sembako menjelang Natal dan Tahun Baru, karena akan membuat masyarakat menjadi sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.I.K., melalui Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Niam, S.H. mengatakan ”Himbauan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan menimbun bahan pokok serta menjaga agar tidak terjadi kenaikan harga sembako menjelang Natal dan Tahun Baru adalah dalam rangka memberikan rasa tenang di masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Aiptu Bahtarudin mengharapkan agar masyarakat benar-benar membaca isi dari Maklumat Kapolda Kalsel tersebut dan bersama-sama mencegah terjadinya kenaikan harga sembako dan kelangkaan Bapok. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto