Bhabinkamtibmas Pulau Alalak Berikan Pelayanan Publik Dengan Cegah Pungli

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Brigadir Agil Eryadi melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Kamis (8/3/2018).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sdh diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sdh di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.

Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am, SH, mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar  tugas tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar