Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Berangas Timur Terkait Saber Pungli

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Bripka FX A Sinaga menyambangi dan memberikan sosialisasi tentang Larangan Pungutan liar (Pungli) kepada warga Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Selasa (27/3/2018) pukul 09.00 wita.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016.

Selain itu pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan tentang Pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan ini guna mewujudkan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terbebas dari pungli melalui transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti akan hal Pungli.

Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam segala macam pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, S.H. mengingatkan semua personil Bhabinkamtibmas agar melaksanakan tugas tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar