

Secara umum dibutuhkan dua data yang saling berkaitan untuk mengidentifikasi korban, yakni antemortem dan postmortem.
Antemortem adalah data-data fisik khas korban sebelum meninggal. Mulai dari pakaian atau aksesoris yang terakhir kali dikenakan, barang bawaan, tanda lahir, tato, bekas luka, cacat tubuh, foto diri, berat dan tinggi badan, serta sampel DNA. Data-data ini biasanya didapatkan dari keluarga, ataupun dari instansi di mana korban pernah berhubungan semasa hidup.
Misalnya pihak keluarga memberikan data fisik korban, menyebutkan umur, warna kulit, ciri fisik seperti sidik jari, tanda lahir atau susunan gigi berdasarkan data dari dokter gigi jika yang bersangkutan pernah melakukan pemeriksaan gigi, Semua data ini akan dibandingkan dengan data postmortem.
Postmortem adalah data-data fisik yang diperoleh melalui personal identification setelah korban meninggal. Seperti sidik jari, golongan darah, konstruksi gigi dan foto diri korban pada saat ditemukan lengkap dengan barang-barang yang melekat di tubuhnya dan sekitarnya, bahkan termasuk isi kantong pakaiannya.
Berlokasi dikediaman H Badarudin bertempat di Jalan A Yani Km 38,5 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Kalsel, Bid Dokkes Polda Kalsel, Polres Banjar dan Banjarbaru, melakukan pengambilan data awal terhadap keluarga penumpang speedboat yang hilang di perairan Kotabaru.
Dalam kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kasubbid Dokpol Polda Kalsel, Kompol Indarti didampingi oleh Ipda Supriadi Noor dan 3 anggota Subbid Dokpol Biddokkes Polda Kalsel serta sebanyak 12 orang yang mewakili masing-masing lima keluarga penumpang speedboat hilang. Mereka yang menjalani pendataan terdiri dari orangtua, anak maupun istri.
Tujuan pengambilan data awal sendiri guna sebagai pembanding antara pihak keluarga korban dengan penumpang speedboat yang hilang, baik saat ditemukan selamat ataupun tidak.
Sebelumnya diberitakan speedboat tersebut hilang di perairan Kotabaru itu berangkat dari Sarang Tiung, Kotabaru, tanggal 31 Desember 2016 pukul 16.00 wita dan diperkirakan harusnya sampai pukul 19.30 Wita, tapi sampai pukul 23.00 wita tak kunjung ada kabar. Namun sekarang pada penumpang speedboat telah ditemukan dan sekarang telah berkumpul kembali bersama keluarga, dimana sebelumnya tanggal 4 Januari 2016 pukul 20.30 wita enam korban speedboat hilang, lebih dulu tiba dengan menggunakan Kal Kelambau yang dipimpin oleh Kapten Laut Mauludin di PPIS (Pelabuhan Pendaratan Ikan Saijaan) beralamat Jln. Raya Stagen Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
