Bidkum Polda Kalsel Sosialisasikan Perpol No.6 Tahun 2018

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kabid Kum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH., SIK diwakili AKP Rini Indah Suryanti S.E., S.H., (Kaur Kermalem Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalsel) dan AKP Saparyanto, S.H. (Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalsel) membuka acara Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019 bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.

Disampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan tanggungjawab Bidang Hukum Polda Kalsel sebagai Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia dilingkungan Polda Kalsel.

Menurut Kabid Kum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH., SIK diwakili AKP Rini Indah Suryanti S.E., S.H., tujuan diadakannya Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Kalsel tahun 2019, agar setiap anggota Polri maupun PNS dapat mengetahui dan memahami setiap Peraturan Kepolisian sehingga memiliki kesamaan pola pikir dan pola tindak.

AKP Rini Indah Suryanti S.E., S.H mengatakan materi yang disampaikan kepada para peserta sosialisasi, berkaitan dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Polri, Perkap Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembentukam Perpol dan Perkap Nomor 6 tahun 2018 tentang Peraturan Pakaian Dinas Anggota Polri.

Hadir pada kesempatan Sosialisasi Bidang Hukum Polda Kalsel yakni jajaran Subbagkum dan Satker Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar