Menjelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2018, Bhabinkamtibmas Berangas Barat Polsek Berangas Aiptu Bahtaruddin melakukan kunjungan kepada warga binaannya, Minggu (31/12/2017).
Aiptu Bahtaruddin dalam kesempatan ini memberikan himbauan dan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2018 di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang berisikan :
- Mentaati Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 bahwa setiap Ormas dilarang :
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau.
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh warga masyarakat pada saat merayakan pergantian tahun untuk tidak menyalakan mercon atau kembang api secara berlebihan, selain mubazir hal ini juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, lebih bermanfaat bila uangnya digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan Insya Allah lebih berkah.
- Pada saat pergantian tahun agar tidak merayakannya dengan minuman keras, obat terlarang dan narkoba karena hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.
Kapolres Barito Kuala AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos, S.I.K, Melalui Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, SH. menekankan kepada seluruh personil dan fungsi pengemban kemasyarakatan untuk berperan aktif dan bekerjasama dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perataan malam pergantian Tahun Baru 2018, dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Berangas. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto