Sekilas Info
Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Giat Ops

Polsek Awayan Ungkap Peredaran Tuak

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Menekan angka kerawanan pelaku kejahatan yang bersumber dari pengaruh minuman keras, Polsek Awayan berhasil melakukan tindakan preemtif dengan menangkap penjual Miras jenis Tuak, Selasa (17/4/2018).

Dibawah komando Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo, sejak pukul 21.00 hingga 22.30 Wita beserta 6 (enam) personelnya, Kapolsek Berhasil menangkap MJ (34) warga desa Beramban kecamatan Awayan terbukti mengedarkan miras.

Terungkapnya peredaran tuak ini berkat informasi dari masyarakat peduli keamanan di desa Beramban, dengan berbekal informasi tersebut, Kapolsek beserta personelnya langsung mendatangi lokasi rumah pelaku di Rt. 02, dan ternyata dari pengeledahan petugas ditemukan barang bukti tuak sebanyak 3 liter.

Barang bukti ini sudah dibungkus dengan plastik yang siap untuk dijual.

Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan tersebut.

“Ditemukan Barang Bukti 3 liter tuak yang merupakan sisa dari penjualan sebelumnya,” terangnya.

Selain pengungkapan peredaran miras ini, kegiatan pekat ini juga menyasar pengunjung warung malam yang membawa senjata tajam, pelaku curat, curanmor, curas, narkoba, obat terlarang, miras, judi ,sajam dan premanisme disekitaran desa Beramban.

“Tempat-tempat rawan kejahatan juga kita sasar guna meminimalisir potensi terjadinya kejahatan, tidak lupa petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berkumpul yang dijumpai selama kegiatan berlangsung,” tambah Kapolsek Iptu Agus Sulistiyo saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

19/04/2018 0 komentar-komentar

Pelaku Judi Togel Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Praktek judi togel di wilayah Kecamatan Halong berhasil diberantas Polres Balangan khususnya Polsek Halong, Senin (16/4/2018).

Setidaknya ada tiga warga yang diamankan telah melakukan perkara Tindak Pidana perjudian sebagai mana di maksud pasal 303 ayat (1) KUHPidana‬.

Mereka adalah DI (62), CH (61), dan WS (41) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Halong.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, Kamis (19/4/2018).

Penangkapan berawal pada hari Selasa (10/4/2018) sekira jam 19.00 wita Kanit Reskrim Polsek Halong yaitu Bripka Ruslan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hauwai Rt. 11 Kecamatan Halong sering terjadi transaksi judi angka togel.

Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Halong melakukan Penyelidikan, dan pada hari Senin (16/4/2018) skj 10.30 wita Kanit Reskrim Polsek Halong beserta Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP tepatnya di sebuah warung milik DI di Desa Hauwai Rt. 11 Kecamatan Halong.

Dari hasil penyelidikan itu dicurigai salah satu masyarakat yang diketahui bernama CH yang sedang melakukan transaksi angka togel dengan DI dan tidak lama kemudian melintas CH ke arah Desa Karya Kecamatan Halong.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap CH pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisikan angka togel dan 1 satu unit Handphone.

“Setelah dilakukan introgasi pengakuan CH angka togel tersebut di beli dari DI dan WS,” katanya.

“Berdasarkan introgasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DI dan WS, kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Halong guna penyidikan lebih lanjut.,” tambah Kapolsek.

‪Adapun barang bukti yang disita dari CH satu Unit Handphone dan satu lembar kertas yang berisikan angka togel‬.

Disita dari DI satu Unit Handphone, lima lembar kertas yang berisikan angka togel, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-‬dan disita dari WS satu Unit Handphone.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

19/04/2018 0 komentar-komentar

Kesigapan Kepolisian Polres Tanah Laut Tangkap Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut yang dipimpin Iptu Syarwani Pasha, SH. melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit masyarakat (Pekat) antara lain  minuman keras beralkohol (Miras) dan senjata tajam (Sajam), Rabu (18/4/2018) pukul 21.00 Wita.

Operasi yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang ini saat petugas melintasi warung malam yang ada di Desa Tambang Ulang Rt.08 Kecamatan Tambang Ulang melihat seorang pria dengan gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian pria tersebut berjalan ke arah belakang dengan maksud menyembunyikan sesuatu, namun petugas dengan sigap langsung membuntuti pria yang mencurigakan tersebut.

Ternyata  pria tersebut yang diketahui SF (35 tahun) warga Desa Srikandi Rt.03 Kecamatan Tambang Ulang akan menyembunyikan sebilah senjata tajam (sajam) namun lebih dahulu diketahui oleh petugas yang kemudian ditanya kepemilikan sajam tersebut kepada tersangka dan yang bersangkutan mengaku bahwa sajam yang dibawa adalah miliknya.

Akibat perbuatannya ini selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang sekitar 24 Cm dibawa ke Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka melakukan tindak pidana Membawa, Memiliki dan atau Menyimpan, Senjata Tajam Tanpa dilengkapi Surat Ijin Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/04/2018 0 komentar-komentar

Kedapatan Jual Miras, MD Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial MD (55 tahun) yang kedapatan melakukan tindak pidana  penjualan minuman keras (Miras)  tanpa ijin di sebuah warung miliknya sendiri yang berlokasi di Desa Damit Rt.06 Kecamatan Batu Ampar, Jum’at (13/4/2018) pukul 17.30 Wita.

Penangkapan langsung di pimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso, yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) botol  miras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky yang diletakan diruang dapur dekat lemari es.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batu Ampar guna proses hukum lebih lanjut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/04/2018 0 komentar-komentar

Gerebek Judi Remi, Polsek Tambang Ulang Temukan Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 17/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Iptu Syarwani Pasha, SH., beserta anggotanya mengamankan tiga orang pelaku perjudian, Senin (16/4/2018) pukul 21.30 Wita.

Ketiga pelaku diamankan dilokasi Desa Gunung Raja Rt.05 Kecamatan Tambang Ulang, pada saat anggota Polsek Tambang Ulang melaksanakan razia Ops Sikat Intan 2018.

Ditempat tersebut petugas mendapati ketiganya sedang diduga melakukan  tindak pidana permainan judi jenis kartu remi. Ketiga orang tersebut yakni YT (49 tahun), RS (36 tahun), dan GL (29 tahun) yang ketiga pelaku merupakan warga Desa Gunung Raja Rt.05 Kecamatan Tambang Ulang.

Atas perbuatannya kini  ketiga pelaku beserta barang bukti  berupa 1 set kartu remi, uang pecahan sejumlah 63.000 rupiah serta sebilah senjata tajam diamankan di Polsek Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan.

Ditemukannya Sajam berupa sebilah pisau belati berawal saat petugas melakukan pemeriksaan badan dari salah satu pelaku bernama YT yang saat itu barang tersebut tanpa disertai surat ijin yang sah. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/04/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut dan Polsek Jajaran Sapu Bersih Miras Di Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Saat Jajaran Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut melaksanakan razia pekat di Jalan Soepomo tepatnya dibelakang Kantor Pengadilan Pelaihari, Sabtu (14/4/2018) pukul 21.30 Wita.

Saat melakukan razia petugas menemukan seorang pria berinisial AF (28 tahun) warga Jalan Dr. Soepomo Pelaihari yang membawa satu botol bekas air mineral berisikan minuman keras (Miras) beralkohol tradisional jenis Tayuk.

Kemudian petugas menanyakan kepada yang bersangkutan asal muasal miras tersebut didapatkan, berdasarkan pengakuan tersangka, miras tersebut dibeli dari saudara YN di Balirejo Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.

Selanjutnya tersangka AF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/04/2018 0 komentar-komentar

Saat Mabuk Tuak, Empat Pemuda di Ciduk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dalam rangka operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2018, Polisi Balangan terus lakukan kegiatan pekat atau lebih dikenal Penyakit Masyarakat(13/14).

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo beserta anggotanya sebanyak 12 personel lakukan kegiatan razia pada warung remang – remang dan tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Paringin.

Pada kegiatan kali ini 4 remaja berhasil diciduk Polisi Balangan, 4 (empat) pelaku tersebut berinisial R (24 tahun), AR (23 tahun), A (27 tahun), W (23 tahun).

Selanjunya ke 4 (empat) remaja tersebut diberikan pembinaan guna menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi mabuk-mabukan ditempat umum yang dapat membuat keresahan dimasyarakat.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S. iK melalui Kapolsek Paringin membenarkan kegiatan tersebut.

” Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini bisa terciptanya situasi keamanan dan ketertiban pada masyarakat, khususnya diwilayah Kabupaten Balangan” pungkas Iptu Cahyo kepada pihak Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

15/04/2018 0 komentar-komentar

Polsek Batumandi Lancarkan Giat Pekat, Hasilnya Memuaskan

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan –  Tadi malam Personel Polsek Batumandi melaksanakan Giat Pekat dalam rangka mendukung operasi Sikat Intan 2018 yang dipimpin oleh Kapolsek Batumandi H. Siswanto, SH di halaman Mapolsek Batumandi.

Usai Giat di depan Mako, personel bergerak melaksanakan razia di warung remang -remang di Desa Riwa, dan menemukan seorang Pria kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Jum’at (13/04/2018).

Pelaku diketahui adalah AS alias Capu (28) warga Desa Banua Kupang Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.IK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto, SH, membenarkan telah mengamankan lelaki pembawa sajam tersebut.

“saat itu anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tas milik pelaku, alhasil ditemukan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dengan panjang keseluruhan 26 cm yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kiri,’ Terang Kapolsek.

“Saat ditanyakan surat kepemilikan senjata sajam ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin membawa senjata tajam,” Tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951‬,” tutup Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

15/04/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sikat Habis Peredaran Miras Di Kalimantan Selatan

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat melaksanakan perintah Mabes Polri yang memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan razia minuman keras (miras).

Dengan menggerakan semua satuan kerja (satker) baik Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair maupun satuan wilayah (satwil), Polda Kalsel langsung menggelar Operasi Cipta Kondisi dan berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 880 liter tuak.

Hasil itu terungkap pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018). Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.Ik, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.

Penyitaan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda diantaranya Dit Reskrimsus Polda Kalsel (982 botol di lokasi Toko Arema Landasan Ulin dan 166 botol di Kios Bonari Sei Ulin), Dit Reskrimum Polda Kalsel (351 botol di Tandi Ratu Komplek Mekatama), Dit Polair Polda Kalsel (122 botol), Dit Sabhara Polda Kalsel (544 botol), serta di Kabupaten Tapin 2 drum Tuak dan Kabupaten Balangan 360 liter Tuak.

Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair, untuk memburu peredaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

“Syukur Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol dan 880 liter Tuak dari berbagai tempat. Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” kata Kapolda Kalsel.

Dua pelaku pengedar miras tanpa izin SIUP-MB diantaranya HBY selaku pemilik kios Bonari dan TM. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” kata Kapolda Kalsel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurut Kapolda Kalsel, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam.

“Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tegas Jenderal bintang satu itu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/04/2018 0 komentar-komentar

Pemilik Ratusan Miras Diciduk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2018 yang dilaksanakan oleh Polres Balangan dengan mengedepankan fungsi Satuan Sabhara berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis tuak.

Giat yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/4/2018) sekitar 00.30 wita ini berhasil mengamankan tiga pemilik miras dengan berbagai jumlah takaran.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Sabhara AKP Tukiman, S.H, Kamis (12/4/2018) mengatakan, pemilik pertama yang diamankan adalah HH (29) warga jalan Gunung Pandau RT 09 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin.

“Disini kami berhasil mengamankan barang bukti 62 liter tuak,” ujarnya.

Kemudian di tempat yang sama juga mengamankan, AJ (33) dengan menyimpan barang bukti 40 liter tuak.

Lebih lanjut, giat merambah ke Jalan Garuda Muharam, tepatnya di Haur Batu kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin, dilokasi ini polisi berhasil mengamankan SU (33).

“Total barang bukti yang diamankan 260 liter tuak, pemilik tuak akan dikenakan tipiring, giat ini akan kami gencarkan, dan berharap tidak ada lagi keberadaannya,” pungkasnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

12/04/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • …
  • 84

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
  • Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
  • Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
  • Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip