Sekilas Info
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Peristiwa

Kapolsek Pugaan Silaturahmi dengan Ketua MUI Pugaan

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolsek Pugaan Iptu Efendi bersama anggota menyambangi tokoh agama di Desa Sei Rukam II, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pugaan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dan menjalin kemitraan sembari menghimbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Iptu M. Efendi berharap silaturahmi dan kedekatan antara Polri dengan para Tokoh Agama ini dapat terljalin dengan baik. “Kami berharap pesan kamtibmas yang telah kami sampaikan dapat diteruskan ke umat Islam yang lainnya, agar situasi khususnya Kecamatan Pugaan tetap aman dan kondusif,” ucap Kapolsek.

Kegiatan ini disambut baik oleh KH. Ahmad Yani selaku Ketua MUI Pugaan dimana dirinya sangat senang dengan kunjungan dari Kapolsek Pugaan ini.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Beri Rasa Aman, Personil Polsek Kelua Lakukan Patroli Pasar

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan memberikan rasa aman di Pasar Kelua, anggota Polsek Kelua melaksanakan kegiatan patroli, Kamis (09/02/2023) pagi.

Setiap patroli, kami pihak Polsek juga mengingatkan pemilik toko emas, toko klontongan dan lainya agar melengkapi tokonya dengan tralis dan kamera pengawas atau CCTV.

Dengan terpasangnya Camera tersebut diharapkan akan membantu mempermudahkan pengungkapan kasus apabila terjadi tindak pidana atau aksi kejahatan ataupun pelanggaran lainya.

Kami pihak polsek mengingatkan untuk selalu berhati – hati dalam bertransaksi jual beli serta untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kelua Iptu Dedy Indarto mengatakan patroli rutin dilakukan sebagai langkah untuk mencegah tindak kriminalitas dan juga untuk menjaga rasa aman terhadap masyarakat di lingkungan pasar ataupun wilayah kecamatan Kelua.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Kapolsek Jaro Pererat Silaturahmi dengan Perangkat Desa Solan

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolsek Jaro Iptu Segeryanto, S.H. didampingi Bhabinkamtibmas Desa Solan Brigadir Hendri, S.H. melaksanakan sambang ke Kantor Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Kamis (09/02/2023) pagi.

Kedatangan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas itu untuk bertatap muka dengan perangkat Desa sambil menyampaikan pesan Kamtibmas dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak kriminal. Selain itu juga dapat berbagi informasi serta memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada perangkat Desa agar dapat menyampaikan kepada warga di Desanya agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut merupakan langkah Bhabinkamtibmas untuk lebih meningkatkan peran serta perangkat Desa dalam pemeliharaan Kamtibmas disekitar lingkungan desanya.

“Kami sangat mengharap kerjasama dan peran serta bapak ibu sekalian dalam menjaga situasi kamtibmas, dan apabila mengalami atau mengetahui peristiwa pidana, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Jaro,” pinta Kapolsek Jaro.

Kapolsek mengatakan, dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang desa dapat membangun komunikasi aktif dengan warga.

“Guna menjaga situasi yang kondusif perlu mendapatkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Diduga Pukuli Isteri, Pria di Ampukung Tabalong Berurusan dengan Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03/2023), malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi,” ungkap Iptu Sutargo.

Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang, setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu.

Lebih lanjut, Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Puluhan Ribu Pil Obat Terlarang Disita Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

M (51) alias Acil Misbah harus berurusan dengan hukum. Di usia senjanya dia harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Warga Jalan Kelayan B Timur itu ditangkap polisi pada Jumat (17/03/2023) lalu setelah kedapatan menjual ratusan pil zenith carnophen.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, ditemukan 513 butir zenith atau carnophen, 42 butir obat seledryl siap jual.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan masyarakat,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Selasa (21/03/2023).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti duit Rp. 996.900,- yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. “Hasil introgasi petugas, zenith tersebut dijual dengan harga Rp. 7500 per butir,” jelas AKBP Jupri.

AKBP Jupri mengatakan dari hasil pengintai yang dilakukan sebelum penggerebekan, bahwa obat keras tersebut banyak dijual kepada remaja. “Kami merasa miris melihat itu. Yang keluar masuk di lokasi itu banyak rata-rata remaja,” bebernya.

Bergeser pada Senin (20/03/2023). Petugas Subdit III juga meringkus salah seorang pengendara Dextromethorphan berinisial MA (41) warga Jalan Kelayan A. Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap persis di halaman kantor Tiki Banjarmasin, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur saat menerima barang yang didatangkan dari luar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepuluh paket dengan total 10.392 pil Dextromethorphan berwarna kuning. Puluhan ribu obat keras tersebut disita dari tangan pelaku dalam kondisi masih terbungkus dus dan plastik paket pengiriman.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dituntut dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 tentang penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika golongan III.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Polres Tanbu Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKs Kodeco

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkoba, selain dengan cara represif anggota juga melakukan dengan cara preemtif yakni memberikan penyuluhan mengenai bahaya Narkoba itu sendiri.

Dipimpin Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Aipda Indri Widyaningsih, S.E. memberikan penyuluhan kepada pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKs) Kodeco Simpang Empat bertempat di Mushola setempat, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadi narasumber.

Aipda Indri pada kesempatannya mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan, semoga dengan adanya pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba ini, siswa siswi dapat memahami bahaya narkoba dan dapat menghindari narkoba itu sendiri serta berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang kita tahu, peredaran narkoba tidak hanya merambah di kalangan orang dewasa, tetapi juga marak terjadi di kalangan remaja,” pungkas Aipda Indri.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kita sama sama bisa memutus rantai peredaran narkoba dilingkungan kita,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Satlantas Polres Banjarbaru Berlakukan Tilang Elektronik

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).

“Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile telah dimulai tanggal 1 Maret,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin (06/02/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa telepon genggam (Handphone) dari Mabes Polri yang dibawa personil satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan.

Dijelaskan, melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.

“Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara,” ucap AKP Angga.

Menurut dia, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.

“Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK,” katanya.

Dikatakan, pihaknya mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.

“Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja,” pesannya.

Ditambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan selain bagi diri pengendara juga bagi orang lain sehingga sama-sama menjaga agar aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Kelua Tabalong, 0,92 Gram Sabu Disita

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku seorang pria MZS (46), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong ditangkap di kediamannya, Rabu (08/02/2023) siang.

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba setempat dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengaman pelaku di kediamannya.

Disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya, petugas memeriksa kedalam rumah pelaku dan menemukan sebuah dompet yang berisi delapan paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.

“Delapan paket yang berisi sabu dengan berat bersih 0,92 gram ini yang disimpan didalam bantar yang ada di kamar milik pelaku,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual sabu kepada pembeli.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi 3 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bersih 0,49 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah handphone warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 400 ribu,” tambahnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalsel menciduk pelaku penggelapan sepeda motor JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung bersama barang bukti satu ranmor.

Lokasi penangkapan jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. di depan Rutan Tanjung Kelurahan Tanjung dengan korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku JR kita tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban SP,” kata Kapolres Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Tindak pidana penggelapan sendiri bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor miliknya di media sosial.

Pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu di depan sebuah dealer Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak untuk membeli motor tersebut Saat bertemu pelaku mencoba sepeda motor milik korban terlebih dahulu sebelum dibeli namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan whatsapp namun pelaku tidak menjawab ataupun membalasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana yang sama dan baru menyelesaikan masa hukumannya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan pelaku JR disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku JR menjalani proses penahanan di Polres Tabalong usai diringkus anggota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (08/02/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, disergap polisi karena melakukan tindak pidana perjudian.

Pelaku berinisial BU alias Budi (49), ditangkap di sebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (08/02/2023) sore.

Bersamaan dengan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan pelaku terkait judi jenis toto gelap (togel).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi togel si lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” sebut Iptu Sutargo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone warna hitam, kartu ATM, 4 sobekan kertas dan tisu bertuliskan itungan dan nomor togel.

Kemudian, 2 lembar resi bukti transfer masing-masing senilai Rp 1 juta dan uang tunai Rp 494 ribu diduga hasil permainan judi togel.

“Pelaku juga mengakui semua perbuatannya tersebut. Saat ini dirinya telah ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 286
  • 287
  • 288
  • 289
  • 290
  • …
  • 1,130

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip