Sekilas Info
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Polisi Kita

Polres Balangan Sosialisasikan Peraturan MA terkait Tipiring dan Dendanya

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Menambah pengetahuan dalam bidang Hukum, Polres Balangan melalui Bagian Sumda (Sumber Daya) mengelar sosialisasi Hukum di aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (12/12) pagi.

Menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut adalah Kasat Sabhara AKP Tukiman, SH, MM.

Dalam pemaparannya, AKP Tukiman menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penyesuian batasan Tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012) yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2017. Bahwa jumlah maksimum denda telah disesuaikan. Penulis akan menguraikannya dibawah ini.

Definisi langsung Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) tidak ditemukan dalam KUHP. Dalam KUHP tindak pidana ringan terdapat dalam jenis-jenis perbuatan ringan misalnya:

  • Pasal 302 ayat (1)       : Penganiayaan ringan terhadap hewan;
  • Pasal 352 ayat (1)       : Penganiayaan ringan;
  • Pasal 364                    : Pencuriang ringan;
  • Pasal 373                    : Penggelapan ringan;
  • Pasal 379                    : Penipuan ringan;
  • Pasal 384                    : Penipuan dalam penjualan;
  • Pasal 407 ayat (1)       : Perusakan barang;
  • Pasal 482                    : Penadahan ringan
  • Pasal 315                    : Penghinaan ringan

Menurut KUHAP Bagian Keenam tentang Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Adapun hukum acara pidananya sebagai berikut:

Pasal 205 ayat (1) KUHAP:  Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Pasal 205 ayat (2) KUHAP: Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan

Pasal 205 ayat (3) KUHAP: Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206 KUHAP: Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207 (1) huruf a. KUHAP bahwa Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan. dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Pasal 207 ayat (1) huruf b. KUHAP bahwa Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

Pasal 208 KUHAP Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP bahwa:

Pasal 1: “Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364[1], 373[2],379[3],384[4], 4O7[5] dan pasal 482 KUH[6]P dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2 ayat (1): Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikanilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

Pasal 2 ayat (2): Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Pasal 2 ayat (3): Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak meneta pkan penahana n ataupun perpanjangan pena hanan.

Pasal 3: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1[7] dan ayat 2[8], 303 bis ayat l[9] dan ayat 2[10], dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pasal 4: Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 diatas.

[1] Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[2] Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[3] Pasal 379 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[4] Pasal 384 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah.”

[5] Pasal 407 ayat (1) KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[6] Pasal 482 KUHP “Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.”

[7] Pasal 303 ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Angka 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Angka 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Angka 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”

[8] Pasal 303 ayat (2) KUHP “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”

[9] Pasal 303 bis ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

ayat (1). barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

ayat (2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

[10] Pasal 303 bis ayat (2) KUHP “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kabid Humas Polda Kalsel Mengikuti Kegiatan Anev dan Konsolidasi Multimedia DivHumas Polri TA.2019

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Hari ini para Kabid Humas se Indonesia serta para Pejabat Humas Mabes Polri mengikuti kegiatan Anev dan Konsolidasi Multimedia DivHumas Polri TA.2019 di di Hotel Chandra Kirana Jakarta, Rabu (11/12/2019) pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan dihadiri Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. Karo PID DivHumas Polri Brigjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si. dan para Kabid Humas Polda se Indonesia.

Kadiv Humas Polri dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertemakan Strategi Manajemen Media Humas Polri Dalam Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Ia pun mengingatkan jajarannya soal pentingnya media. Menurutnya, media harus secara rutin diajak berkomunikasi agar punya pandangan yang sejalan khususnya terkait keamanan negara.

“Lakukan kerja sama baik formal maupun informal di media konvensional sehingga nantinya jajarannya bisa akrab dengan media,” kata Kapolri kepada seluruh peserta

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwasanya pimpinan tertinggi Polri yakni Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. mengingatkan jajarannya untuk tetap memperhatikan informasi yang disampaikan ke publik lewat media. Beliau berharap nantinya pemberitaan di media tidak menimbulkan keresahan, ucap Kabid Humas Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/12/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Bangga, Polda Kalsel Raih Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2019

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI).

“Alhamdulillah hari ini kami mendapat penghargaan sebagai wilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBBM,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Penghargaan ini, kata Kapolda, diraih pada ajang penganugerahan zona integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Penghargaan itu diberikan di Birawa Assembly, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019) pukul 09.00 WIB.

“Penghargaan baru hari ini kami terima, dan kami akan rayakan kecil-kecilan bersama anggota lain,” ujar Kapolda.

Kapolda mengungkapkan penghargaan ini sekaligus jadi kado bertepatan dengan peringatan hari Anti Korupsi Internasional. Diraihnya penghargaan ini tidak lepas dari jerih payah dari seluruh personil Polda Kalsel.

“Perolehan predikat WBK/WBBM tahun 2019 ini berkat kerja keras seluruh personil Polda Kalsel, dan kami akan terus berupaya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjut Kapolda.

Penghargaan diberikan bersama dengan 506 Unit kerja dari 63 instansi pemerintah dalam keberhasilan membangun zona integritas.

“Jadi kami terima penghargaan ini dari Kemenpan RB bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas (ZI) Pemberian penghargaan dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin kepada 16 pimpinan kementerian/lembaga/pemda yang berhasil membangun zona integritas secara massive sehingga mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” tandas Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. mengatakan dalam penetapan predikat WBK/WBBM ini telah melalui penilaian ketat oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM serta penyerahan penghargaan WBK/WBBM kepada unit kerja pelayanan tersebut.

“Tadi juga ada sambutan dari Pak Menteri, bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Sehingga mampu mengembangkan budaya birokasi yang bersih, melayani. Serta untuk membangun percontohan pada unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, bebas dari korupsi dan bersih serta melayani,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan Wapres RI berpesan bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran hasil tersebut, Zona Integritas dibangun sebagai simbol komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi di tiap unit kerja. Setiap unit kerja yang berhasil membangun ZI akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya untuk menuju WBK/WBBM.

Pada ajang pemberian penghargaan tersebut, penerima dari Polda Kalsel yakni diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Polres Barito Kuala (Batola), Polres hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dan Polres Kotabaru.

Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2019 oleh Kemenpan RB RI ini dihadiri Wakil Presiden RI, Menteri PAN-RB RI, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Asisten Kapolri Bidang Rena dan Bidang SDM, Kapolda Sumut, Kapolda Sumbar, Kapolda Babel, Kapolda Jambi, Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda DIY, Kapolda Jatim, Kapolda Bali, Kapolda Kalsel, Kapolda Kalbar, Kapolda Kalteng, Kapolda Kaltim, Kapolda Sulut, Kapolda Sulsel, dan Kapolda Sulteng.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/12/2019 0 komentar-komentar

Masyarakat Desa Alabio Harapkan Patroli Dialogis Rutin Dilaksanakan Polsek Alabio Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyatakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyambangi beberapa Desa di Kecamatan Sungai Pandan wilayah hukum Polsek Alabio, Rabu (11/12/2019) 00.15 s/d 02.45 wita.

Kedatangan Brigadir Aribowo selaku Bhabinkamtibmas mengunjungi warga binaannya dalam rangka melaksanakan program Polres HSU BERSEMI (Bebas dari Sentuhan Miras) sekaligus Patroli Dialogis.

Dihadapan para warga khususnya penjaga malam Brigadir Aribowo menekankan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Miras sangat merugikan kita dan bisa membuat lepas kontrol, sehingga saat kita jaga malam di Pos Kamling, malah bisa membuat lengah,” tutur Bhabinkamtibmas Brigadir Aribowo.

“Dan apabila ada warga khususnya anak anak muda yang mencurigakan sebaiknya kita tegur dan secepatnya laporkan ke Polsek Alabio,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menghimbau agar selalu waspada dengan lingkungan dan saling komunikasi apabila ada hal yang mengganggu Kamtibmas di Desa,” tutup Brigadir Aribowo.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh BW saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam rangka mengantisipasi Miras dan gangguan Kamtibmas seperti halnya pencurian dll, perlu dilaksanakan kegiatan patroli sambang desa dan daerah rawan kamtibmas.

“Patroli yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian pada kesempatan ini disambut hangat oleh masyarakat dengan harapan agar Patroli Dialogis ini dapat dilaksanakan secara rutin dan bertahap di seluruh Desa wilayah hukum Polsek Alabio,” ucap Kapolsek Alabio Iptu Teguh BW. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/12/2019 0 komentar-komentar

Pemilih Pemula di Balangan Terima Sosialisasi dari Polisi dan Kesbangpol

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Pelajar SMKN I Paringin mendapatkan pembelajaran tentang Politik untuk Pemilih Pemula dari personel Polres Balangan dan Dinas Kesbangpol Balangan jelang pelaksanaan Pemilu 2020 kedepan.

Kegiatan sosialisasi Politik untuk pemilih pemula tersebut digelar di Aula SMKN I Paringin oleh Badan Kesbangpol kabupaten Balangan, Selasa (10/12/2019) pukul 10.20 wita.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik Kab.Balangan yang diwakili oleh Sekretaris Bapak Lokmanulhakim,S. Sos, Kabag Ops Polres Balangan AKP Indra Yuana (Narasumber) Kasat Intelkam Polres Balangan AKP Willem ( Narasumber), Kepala Sekolah SMKN I Paringin, dewan Guru SMKN 1 Paringin dan Siswa-siswi SMKN 1 Paringin berjumlah sekitar 120 orang.

Diawali dengan sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diwakili oleh Sekertaris, acara sosialisasi pun dibuka dengan dilanjutkan pemaparan dari Narasumber.

Dipaparkan bahwa, dalam Pilkada 2020 nanti, diharapkan pelajar yang sudah cukup usia agar menjadi pemilih yang cerdas dan tau visi misi calon pemimpin, semua calon pemimpin adalah orang pilihan tapi pilih yang terbaik dari beberapa calon tersebut dan gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

Kita akan melaksanakan Pilkada pada Tanggal 23 september 2020, untuk bisa memilih wajib memiliki KTP. Selain itu juga sebelum melaksanakan pemilihan akan di adakan kegiatan kampanye terbuka dan kampanye tertutup itu selama 51 hari dan 10 hari kampanye terbuka, dalam masa kampanye harus mentaati peraturan yang berlaku.

“Selalu berhati-hati terhadap isu SARA dan hoax agar selalu di cek kebenaran info tersebut,” pesan Kabag Ops AKP Indra Yuana kepada para pelajar.

Kasat Intelkam Polres Balangan juga menjelaskan tugas Polri dalam mengawal jalannya Pilkada kedepan yaitu melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu serta melakukan tugas lain menurut undang – undang tentang Pemilu yang berlaku.

Ditekankan lagi oleh kasat Intelkam kepada seluruh peserta sosialisasi untuk selalu berhati-hati dengan teknologi, bijak dalam mengunsumsi berita agar tidak terjadi perpecahan.

“Beberapa potensi konflik menjelang Pilkada 2020 di Balangan adalah Kesenjangan sosial, keberpihakan terhadap pasangan calon, Isue – isue sosial dan Sara,” tutup AKP Willem Petrus dalam kegiatan sosialisasi Politik untuk pemilih pemula tersebut.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/12/2019 0 komentar-komentar

Polres HST Raih Predikat WBK Tahun 2019

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi penghargaan kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas.

Pemberian penghargaan kepada 16 pimpinan kementerian/lembaga/pemda yang berhasil membangun zona integritas secara massive sehingga memdapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berlangsung di Birawa Hall – Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/12/2019) pukul 10.30 wita.

Acara Apresiasi dan Penganugrahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019 turut dihadiri oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Lantas AKP Supriyatno, S.Sos, Kasat Intelkam AKP Agus Sugianto dan Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H.

Dalam kegiatan ini Polres HST juga termasuk instansi penerima Penganugrahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang langsung diserahkan oleh Menpan RB RI Tjahjo Kumolo kepada Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pada waktu yang sama Kapolres HST juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. mengucapkan Syukur Alhamdulillah Polres HST dapat meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan semoga lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/12/2019 0 komentar-komentar

Usai Apel Pagi, Polres HSU Lakukan Bersih-Bersih Lingkungan

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menyampaikan arahan dan penekanan kepada personil didalam pelaksanaan tugas dilapangan, sehingga apa yang diharapakan Pimpinan bisa berjalan dengan baik serta situasi wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tetap aman dan kondusif.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pada hari Selasa, (10/12/2019) bertempat di Halaman Polres HSU, seluruh personil Polres HSU melaksakan Apel Pagi. Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K.

Pada Kesempatan apel tersebut Kapolres menyampaikan agar tidak lupa memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada semuanya.

Selain itu usai pelaksanaan Apel Pagi para personil Polres HSU dihimbau untuk membiasakan melakukan aksi bersih bersih di lingkungan Mako sebagai wujud kepedulian kita terhadap kebersihan lingkungan.

“Diingatkan lagi untuk pengamanan Mako kita sudah terapkan One Gate System untuk memudahkan pemantauan tamu yang berkunjung,” ucap Kapolres HSU.

Kapolres juga mengingatkan agar seluruh personil perhatikan masalah etika dalam pergaulan kerja khususnya etika antara junior dan senior.

“Tidak hanya Polres, namun Polsek Jajaran juga harus memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat,” tutup Kapolres.

Selanjutnya setelah Apel Pagi dilaksanakan, kegiatan di lanjutkan dengan Korve di lingkungan Mako Polres HSU, sesuai program Inovasi Polres HSU, PUBER / Peduli Kebersihan.

Pelaksanaa Korve bersih bersih dilinglungan Mapolres HSU diantaranya di bagian depan halaman, Pagar Mapolres, saluran/got, Halaman kantor, Tiap ruang kerja, Bagian belakang termasuk lingkungan Mushola dan Kantin Polres HSU. Kegiatan rutin ini sebagai tindak lanjut program inovasi Polres HSU yang terus dilaksanakan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/12/2019 0 komentar-komentar

Sinergitas TNI-POLRI dan Masyarakat Dalam Program “HSU PUBER”

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menggaungkan inovasi/program unggulan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berupa “HSU PUBER (Peduli Kebersihan)”, Polsek Amuntai Utara melaksanakan kegiatan Gotong Royong bersama dengan TNI AD, Selasa (10/12/2019) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh Kecamatan Amuntai Utara itu dalam rangka Hari Juang TNI AD Tahun 2019 dan diikuti oleh 5 orang Anggota Polsek Amuntai Utara yang bersinergi dengan 40 Anggota TNI AD Kodim 1001 Amuntai/Balangan.

Gotong royong peduli kebersihan di Masjid Jamiyyatussa’aadah ini dihadiri Pasiter Kodim 1001 Kapten Inf. Suroto, Danramil Amuntai Kapten Inf. Mahmud Dalli, PJS Danramil Amuntai Selatan Pelda Gazali Rahman, personil gabungan Kodim, Koramil Amuntai Utara dan Amuntai Selatan, Kbo Sat Binmas Ipda Arbani Salman, Kapolsek Amuntai Utara diwakili Bripka Sukadi beserta 4 Anggota Polsek Amuntai Utara serta warga masyarakat.

Sebelum kegiatan dimulai lebih dulu diberikan arahan dan pembagian tugas di lingkungan Mesjid setempat dan pelaksanaannya berbaur antara TNI-POLRI beserta masyarakat setempat termasuk jemaaah dan Pengurus Mesjid.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani, S.H. menerangkan bahwa program inovasi Polres HSU yakni PUBER (Peduli Kebersihan) sudah sering dilaksanakan dan kali ini bersinergi dengan Anggota TNI dari Kodim 1001 Amt/Blg termasuk rekan rekan Koramil.

“Mudah mudahan kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat terutama para jemaah dan Pengurus Masjid dan diharapkan TNI-POLRI dengan masyarakat semakin kompak serta tercipta keharmonisan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/12/2019 0 komentar-komentar

Kasubbag Humas Polres HSU Hadiri Pelantikan Pengurus PWI HSU Periode 2019 – 2022

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten HSU periode 2019 – 2022, yang bertempat di Gedung Agung Lantai 2 Pemkab HSU Jalan A.Yani Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Senin (9/12/2019) pukul 16.00 – 17.30 wita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid, HK., MM., M.Si., Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara, Dandim 1001 Amt/Blg yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf. Pon Seven, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, SKM., para Pejabat SKPD dilingkungan Pemkab HSU, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, Penasehat PWI Pusat H. Gusti Rusdi Effendi AR, Ketua IKWI Kalsel, Ketua PKK HSU, Ketua Bhayangkari Cabang HSU diwakili Ketua Ranting Bhayangkari Amuntai Kota, Ketua PWI Tabalong, dan para anggota PWI serta undangan lainnya.

Mwakili Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara pada kesempatan ini mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus PWI dan IKWI Kabupaten HSU.

Ia mengungkapkan harapannya atas Pelantikan Pengurus baru agar media mampu mengambil peranan dalam upaya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena semakin banyaknya berita hoax yang tersebar dan dikonsumsi masyarakat, maka hal itu akan berbahaya dan dapat menimbulkan perpecahan,” tegasnya.

Ditambahkan, dengan adanya PWI dan IKWI ini, semoga seluruh wartawan/awak media saat ini semakin lama semakin baik dan semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya serta dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian khususnya di Kabupaten HSU.

Selain itu tentunya pihak Polres HSU dan Polsek jajaran sangat mendukung dan ikut bersyukur dengan dilantiknya Pengurus PWI dan IKWI Kabupaten HSU dengan harapan hubungan antara awak media sebagai mitra kerja Polri lebih serasi lagi kedepannya seperti salah satu pesan Kapolri yakni Pemantapan Manajemen Media. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/12/2019 0 komentar-komentar

Peserta Didik Sespim Polri Angkatan 2019 Kunjungi Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak lima (5) personil Sespim angkatan 2019 pengiriman Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tengah menjalani pendidikan dan pelatihan, pada hari Senin (9/12/2019) pukul 14.00 Wita melakukan kunjungan Silaturahmi ke Mapolda Kalsel.

Kunjungan peserta Sespim angkatan 2019 ini diterima langsung oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H. di Ruang Kerjanya.

Sama halnya dengan mahasiswa yang melakukan kuliah kerja lapangan (KKL), para perwira siswa (Pasis) Sespim Polri pun melakukan hal yang sama, untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan memecahkan persoalan dilapangan.

Wakapolda mengatakan, para Siswa Perwira Menengah Polri angkatan 2019 tersebut datang ke Polda Kalsel untuk mengimplementasikan materi yang sebelumnya sudah dapat di Lembaga Pendidikan Sespim.

Perlu diketahui, Sespim merupakan sekolah lanjutan bagi anggota Polri aktif berpangkat minimal Kompol (Komisaris Polisi) untuk meningkatkan karir ke jenjang berikutnya. Sehingga, mereka dituntut untuk bisa menganalisa, sekaligus memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/12/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 712
  • 713
  • 714
  • 715
  • 716
  • …
  • 1,128

Cari

Berita Terkini

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
  • Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
  • Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
  • Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip