Sekilas Info
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
Aksi Cepat Tanggap Polda Kalsel Lakukan Pemadaman Karhutla di Handil Bakti Batola
Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Penghargaan dari Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia
Update DVI Polda Kalsel, 6 Korban KM Virgo Kembali Teridentifikasi
Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolda Kalsel Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
Tim DVI Identifikasi 10 Jenazah Lagi, Total Korban Teridentifikasi Capai 51 Orang
Warga Rela Antre Sejak Pagi, Polda Kalsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Telaga Biru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Polisi Kita

Tingkatkan Iman dan Taqwa Para Tahanan, Polres HSU Gelar Binrohtal

oleh Humas Polda Kalsel 13/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada hari Jum’at (13/12/2019) pukul 09.00 – 09.45 wita melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Bintohtal) berupa Siraman rohani  terhadap Tahanan Rutan Polres HSU yang berjumlah 23 orang.

Bintohtal bertemakan “Taubat Dan Bersyukur Dengan Menjalankan Perintah Dan Menjauhi Larangan Allah SWT” ini merupakan program Sat Tahti Polres HSU yang sudah sering dilaksanakan, salah satu tujuannya adalah memupuk rohani para tahanan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSU.

Kegiatan ini pun menghadirkan penceramah Habib Husen Bin Muhammad Assegaf selaku Ketua Majelis Rasulullah Cabang Amuntai dan Alumni Darul Mustafa Hadromaut Yaman Tarim.

Selama kegiatan berlangsung para tahanan mengikuti dengan seksama dan menyimak apa yang disampaikan penceramah.

Dalam ceramahnya Habib Husen Bin Muhammad Assegaf mengajak kepada semua penghuni Rutan Polres HSU agar memperbanyak bersyukur karena masih diberi kesehatan walau keadaan dan kondisi saat ini sebagai tahanan.

Ia pun menghimbau kepada para tahanan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT serta bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan berusaha untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat kelak kalau sudah selesai menjalani masa hukumannya.

“Suatu perbuatan yang tidak layak dan kurang pas di masyarakat mestinya akan berubah menjadi layak dan baik jika kita mau untuk berusaha mengubahnya,” ungkap Habib Husen Bin Muhammad Assegaf.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Tahti Ipta Didik Suryanto menuturkan bahwa Binrohtal yang diberikan terhadap para tahanan sebagai bekal dengan harapan merubah perilaku para tahanan setelah menyelesaikan masa hukuman. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/12/2019 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gelar Rapat Persiapan Kunker Komisi III DPR RI

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. didampingi Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si. memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Masa Reses anggota Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel.

Rapat yang dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel, Kamis (12/12/2019) pukul 15.00 Wita.

Rapat kesiapan ini membahas terkait beberapa poin-poin penting diantaranya seperti persiapan pengamanan demi lancarnya kunjungan yang akan dilangsungkan oleh Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Hadiri Pelantikan Wakil Bupati HST

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menghadiri kegiatan Pelantikan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) sisa Masa Jabatan 2016 – 2021, Gedung KH. Idham Chalid Pemprov Banjarbaru, Kamis (12/12/2019) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan Pelantikan Wakil Bupati HST diawali dengan pembacaan surat Mendagri RI tentang pengangkatan Wakil Bupati, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan sumpah jabatan dan fakta Integritas oleh Wakil Bupati HST sisa Masa Jabatan 2016 – 2021 serta penyerahan tanda jabatan dan kata pelantikan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor.

Dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalsel juga menyampaikan sambutan yang pada intinya mengucapkan selamat bertugas karena telah dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati HST sisa Masa Jabatan 2016 – 2021.

Semoga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. “Dalam mengabdi dan melayani masyarakat HST,” tutup Gubernur Kalsel.

Pelantikan Wakil Bupati HST juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Forkopimda Kalsel, Wakil Bupati se – Kalsel, Kapolres Banjarbaru dan Kapolres HST.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Menerima Kunjungan Kerja Tim Inafis Bareskrim Polri

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menerima Kabiddaktium Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Pol Drs. Kokot Indarto beserta tim di ruang kerja Kapolda Kalsel, Kamis (12/12/2019) pukul 08.15 Wita.

Pada kesempatan itu turut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H., Karo Ops Kombes Pol Isdiyono, SH., Karo Logistik Kombes Pol Drs. Bambang Hermanto, SH., Dir Reskrimum AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., dan Kabid TIK Kombes Pol Widiatmoko, SH., SIK., MH.

Kehadiran Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri tersebut dalam rangka Silaturahmi di Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. mengatakan Inafis memiliki peran penting dalam mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah pemeriksaan sidik jari. “Polisi Inafis hampir selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan kejahatan,” kata Kapolda.

“Fungsi Inafis sama dengan Pusat Laboratorium Forensik yaitu satuan kerja di bawah Bareskrim Mabes Polri sebagai bantuan teknis penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kunjungan Silaturahmi Tim Inafis Bareskrim Polri di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Ruang Kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel), berlangsung kunjungan Silaturahmi Kabiddaktium Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Pol Drs. Kokot Indarto bersama Tim, Rabu (11/12/2019) pukul 13.00 Wita.

Kedatangan Tim Inafis Bareskrim Polri ini disambut langsung Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. didampingi Dir Reskrimum Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., dan Kasi Ident Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Muhaimin b. Samuni.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) adalah satuan kerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Inafis berperan penting dalam mengidentifikasi seseorang melalui cara ilmiah pemeriksaan sidik jari. Polisi Inafis hampir selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan kejahatan.

Fungsi Inafis sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yaitu satuan kerja di bawah Bareskrim Mabes Polri sebagai bantuan teknis penyidik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dalam kepentingan pengungkapan kejahatan, tujuan dilibatkannya Inafis adalah mengamankan sidik jari yang menempel di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hal bencana alam, Inafis diperlukan untuk mengidentifikasi korban tanpa identitas atau yang wajahnya sudah tak bisa dikenali.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Vicon Asrena Mabes Polri Terkait Monev Realisasi Anggaran Tahun 2019

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Rupatama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. memimpin video conference (Vicon) Asrena Polri, Rabu (11/12/2019) pukul 11.00 Wita.

Vicon dalam rangka Monev Realisasi Anggaran Polri Tahun 2019 tersebut juga diikuti oleh Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres/ta di Jajaran masing-masing.

Dalam kesempatan ini dikatakan bahwa Polri sebagai pelaksana Reformasi Karakter Bangsa melalui Revolusi Mental, diharapkan semua personil Polri jadi Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial, dalam pelaksanaan Anggaran DIPA sebagaimana kegiatan yang dilaksanakan berdampak besar dalam Harkamtibmas yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Itu pun juga dimasukkan ke dalam program Quick Wins dengan mengedepankan perubahan mindset, struktur dan culture personil Polri harus dapat melakukan dan mempedomaninya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satgas Pangan Kalsel Ikuti Rapat Koordinasi Kasatgas Pangan Polri 

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) video conference (Vicon) Arahan Kasatgas Pangan Polri menghadapi Hari Besar Keagamaan Kesiapan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Rakor ini diikuti oleh Bulog, Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Vicon yang dipimpin Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H. tersebut juga turut diikuti oleh Satgas Pangan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dari berbagai instansi terkait. Dengan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K. didampingi Kasubdit 1 AKBP H. Suyino Ardi, Kabag Bin Opsnal AKBP Suprapto, S.H., M.H. dan sejumlah personil yang terlibat Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/12/2019) bertempat di Aula Rupatama Polda Kalsel.

Rakor tersebut merupakan upaya strategi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok pada saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini dikatakan Kepala Satgas Pangan Polri.

”Terjaminnya ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) menjadi perhatian utama. Sehingga, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh pengada Kepokmas berupa daging, telur ayam, maupun bahan pokok lainnya,” kata Kasatgas Pangan Polri.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan sejak dua minggu lalu, harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional relatif stabil. Namun, ada kenaikan beberapa komoditas. Meski begitu, ia berharap hingga pada hari raya natal 2019 dan tahun baru 2020 kenaikannya tidak terlalu signifikan.

”Saat ini kita sudah lakukan antisipasi agar kenaikan harga tersebut tidak memberatkan masyarakat. Khususnya para pelaku ekonomi di bidang resto. Sehingga kita menjamin keberadaan bahan pokok dan harga di pasar tidak terlalu tinggi,” akunya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera lakukan sidak untuk memantau dan menjaga kesehatan makanan yang akan diedarkan, lalu menjamin pasokan bahan pokok agar tetap terjaga.

”Selain itu upaya agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, kita bersamapihak Perhubungan juga melakukan koordinasi terkait transportasi agar di prioritaskan, karena tidak boleh ada yang menghambat, khususnya untuk transportasi kebutuhan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Polres Balangan Sosialisasikan Peraturan MA terkait Tipiring dan Dendanya

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Menambah pengetahuan dalam bidang Hukum, Polres Balangan melalui Bagian Sumda (Sumber Daya) mengelar sosialisasi Hukum di aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (12/12) pagi.

Menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut adalah Kasat Sabhara AKP Tukiman, SH, MM.

Dalam pemaparannya, AKP Tukiman menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penyesuian batasan Tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012) yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2017. Bahwa jumlah maksimum denda telah disesuaikan. Penulis akan menguraikannya dibawah ini.

Definisi langsung Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) tidak ditemukan dalam KUHP. Dalam KUHP tindak pidana ringan terdapat dalam jenis-jenis perbuatan ringan misalnya:

  • Pasal 302 ayat (1)       : Penganiayaan ringan terhadap hewan;
  • Pasal 352 ayat (1)       : Penganiayaan ringan;
  • Pasal 364                    : Pencuriang ringan;
  • Pasal 373                    : Penggelapan ringan;
  • Pasal 379                    : Penipuan ringan;
  • Pasal 384                    : Penipuan dalam penjualan;
  • Pasal 407 ayat (1)       : Perusakan barang;
  • Pasal 482                    : Penadahan ringan
  • Pasal 315                    : Penghinaan ringan

Menurut KUHAP Bagian Keenam tentang Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Adapun hukum acara pidananya sebagai berikut:

Pasal 205 ayat (1) KUHAP:  Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Pasal 205 ayat (2) KUHAP: Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan

Pasal 205 ayat (3) KUHAP: Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206 KUHAP: Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207 (1) huruf a. KUHAP bahwa Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan. dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Pasal 207 ayat (1) huruf b. KUHAP bahwa Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

Pasal 208 KUHAP Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP bahwa:

Pasal 1: “Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364[1], 373[2],379[3],384[4], 4O7[5] dan pasal 482 KUH[6]P dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2 ayat (1): Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikanilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

Pasal 2 ayat (2): Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Pasal 2 ayat (3): Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak meneta pkan penahana n ataupun perpanjangan pena hanan.

Pasal 3: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1[7] dan ayat 2[8], 303 bis ayat l[9] dan ayat 2[10], dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pasal 4: Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 diatas.

[1] Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[2] Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[3] Pasal 379 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[4] Pasal 384 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah.”

[5] Pasal 407 ayat (1) KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[6] Pasal 482 KUHP “Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.”

[7] Pasal 303 ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Angka 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Angka 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Angka 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”

[8] Pasal 303 ayat (2) KUHP “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”

[9] Pasal 303 bis ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

ayat (1). barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

ayat (2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

[10] Pasal 303 bis ayat (2) KUHP “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/12/2019 0 komentar-komentar

Kabid Humas Polda Kalsel Mengikuti Kegiatan Anev dan Konsolidasi Multimedia DivHumas Polri TA.2019

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Hari ini para Kabid Humas se Indonesia serta para Pejabat Humas Mabes Polri mengikuti kegiatan Anev dan Konsolidasi Multimedia DivHumas Polri TA.2019 di di Hotel Chandra Kirana Jakarta, Rabu (11/12/2019) pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan dihadiri Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. Karo PID DivHumas Polri Brigjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si. dan para Kabid Humas Polda se Indonesia.

Kadiv Humas Polri dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertemakan Strategi Manajemen Media Humas Polri Dalam Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Ia pun mengingatkan jajarannya soal pentingnya media. Menurutnya, media harus secara rutin diajak berkomunikasi agar punya pandangan yang sejalan khususnya terkait keamanan negara.

“Lakukan kerja sama baik formal maupun informal di media konvensional sehingga nantinya jajarannya bisa akrab dengan media,” kata Kapolri kepada seluruh peserta

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwasanya pimpinan tertinggi Polri yakni Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. mengingatkan jajarannya untuk tetap memperhatikan informasi yang disampaikan ke publik lewat media. Beliau berharap nantinya pemberitaan di media tidak menimbulkan keresahan, ucap Kabid Humas Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/12/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Bangga, Polda Kalsel Raih Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2019

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI).

“Alhamdulillah hari ini kami mendapat penghargaan sebagai wilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBBM,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Penghargaan ini, kata Kapolda, diraih pada ajang penganugerahan zona integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Penghargaan itu diberikan di Birawa Assembly, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019) pukul 09.00 WIB.

“Penghargaan baru hari ini kami terima, dan kami akan rayakan kecil-kecilan bersama anggota lain,” ujar Kapolda.

Kapolda mengungkapkan penghargaan ini sekaligus jadi kado bertepatan dengan peringatan hari Anti Korupsi Internasional. Diraihnya penghargaan ini tidak lepas dari jerih payah dari seluruh personil Polda Kalsel.

“Perolehan predikat WBK/WBBM tahun 2019 ini berkat kerja keras seluruh personil Polda Kalsel, dan kami akan terus berupaya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjut Kapolda.

Penghargaan diberikan bersama dengan 506 Unit kerja dari 63 instansi pemerintah dalam keberhasilan membangun zona integritas.

“Jadi kami terima penghargaan ini dari Kemenpan RB bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas (ZI) Pemberian penghargaan dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin kepada 16 pimpinan kementerian/lembaga/pemda yang berhasil membangun zona integritas secara massive sehingga mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” tandas Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. mengatakan dalam penetapan predikat WBK/WBBM ini telah melalui penilaian ketat oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM serta penyerahan penghargaan WBK/WBBM kepada unit kerja pelayanan tersebut.

“Tadi juga ada sambutan dari Pak Menteri, bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Sehingga mampu mengembangkan budaya birokasi yang bersih, melayani. Serta untuk membangun percontohan pada unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, bebas dari korupsi dan bersih serta melayani,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan Wapres RI berpesan bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran hasil tersebut, Zona Integritas dibangun sebagai simbol komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi di tiap unit kerja. Setiap unit kerja yang berhasil membangun ZI akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya untuk menuju WBK/WBBM.

Pada ajang pemberian penghargaan tersebut, penerima dari Polda Kalsel yakni diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Polres Barito Kuala (Batola), Polres hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dan Polres Kotabaru.

Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2019 oleh Kemenpan RB RI ini dihadiri Wakil Presiden RI, Menteri PAN-RB RI, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Asisten Kapolri Bidang Rena dan Bidang SDM, Kapolda Sumut, Kapolda Sumbar, Kapolda Babel, Kapolda Jambi, Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda DIY, Kapolda Jatim, Kapolda Bali, Kapolda Kalsel, Kapolda Kalbar, Kapolda Kalteng, Kapolda Kaltim, Kapolda Sulut, Kapolda Sulsel, dan Kapolda Sulteng.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/12/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 720
  • 721
  • 722
  • 723
  • 724
  • …
  • 1,137

Cari

Berita Terkini

  • Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
  • DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
  • Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
  • Aksi Cepat Tanggap Polda Kalsel Lakukan Pemadaman Karhutla di Handil Bakti Batola
  • Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Penghargaan dari Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip