Sekilas Info
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
Polda Kalsel Sambut Kedatangan 200 Personel Brimob NTB untuk Bantu Penanganan Karhutla Di Kalteng
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda dan Wakapolda Kalsel Gelar Jum’at Keliling
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Gelar Green Policing di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Polisi Kita

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Gaungkan Ikrar Anti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Salah satu yang menjadi fokus sasaran adalah lingkungan sekolah dan kepada Anggota TNI, PNS, Persit, serta Keluarga Besar TNI (KBT) Kodim 1002 Barabai dengan menggaungkan Ikrar Anti Narkoba yang diucapkan bersama-sama.

Dimana ada tiga poin yang tertuang dalam Ikrar Anti Narkoba. Yakni pertama, akan senatiasa memberantas dan memerangi narkoba di lingkungan sekolah.

Kedua, melaporkan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib serta poin ketiga siap menjadi duta anti narkoba dengan cara mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, mengungkapkan, kegiatan pengucapan ikrar bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pelajar, Anggota TNI, PNS, Persit, serta Keluarga Besar TNI (KBT) Kodim 1002 Barabai serta Remaja Masjid tentang bahaya narkoba dan ikut bersama-sama memerangi narkoba, agar mereka bisa memiliki janji untuk tidak bermain dengan narkoba dan bisa melakukan pengawasan diri agar tidak terjurus ke lingkaran barang haram tersebut.

“Upaya pencegahan ini memang harus berkesinambungan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama pada usia pelajar yang sangat rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba,” jelas Direktur Resnarkoba.

Direktur Resnarkoba juga berharap, Ikrar Anti Narkoba bisa terus digelorakan dan dilaksanakan.

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah juga menjadi komitmen Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa siswi bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan yang dimulai sejak 5 – 11 Juli 2019 tersebut berlangsung di SMPN 1 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah peserta 55 orang murid, di Aula Makodim 1002 Barabai 70 orang peserta dan Remaja Masjid LDII Kabupaten Tanah Bumbu dengan peserta sebanyak 103 orang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Sepekan, 48 Kasus Diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan dan penangkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis Shabu.

Pengungkapan tindak pidana narkoba pada minggu kedua di bulan Juli 2019 ini yakni pada tanggal 5-11. Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap sebanyak 48 kasus dengan 64 tersangka, dan barang bukti 329,23 gram Shabu dan 22 butir Ekstasi

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mengungkapkan, dari beberapa kasus itu pihaknya dapatkan di beberapa daerah di Kalsel, diantaranya Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa tersangka juga berhasil diamankan misalnya HM warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti yang diamankan Shabu sebanyak satu paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram).

Selanjutnya tersangka AF warga Jalan Padat Karya RT.03, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, kami dapatkan barang bukti satu paket Shabu dengan berat 0,23 gram (berat bersih 0,17 gram).

Kemudian tersangka MS warga Jalan Angkasa Gang Biduri, Desa Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket Shabu seberat 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram). Tersangka lain pun juga turut diamankan yakni SN dan seorang perempuan berinisial IY, yang keduanya beralamat di Jalan PLN Lama RT.07, Sungai Danau, Tanah Bumbu. Dari tangan SN didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).

Dir Resnarkoba juga menerangkan, untuk tersangka HD warga Jalan Angkasa No.29  RT.003, Sungai Danau, Tanah Bumbu, polisi dapatkan barang bukti Shabu sebanyak 2 paket seberat 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), serta tersangka SW warga Jalan Karya Bersama RT.19 Desa Sungai Danau, Tanah Bumbu, didapatkan barang bukti Shabu sebanyak 1 paket seberat 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram).

Lebih lanjut dikatakan, dari 48 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang itu, ada tiga kasus yang menonjol, yakni tersangka atas nama UHK alias S warga Jalan Teluk Tiram Darat No.43, RT.01, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 12 paket Shabu seberat 59,65 gram dengan berat bersih 57,25 gram ditangkap pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wita berkat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, kasus kedua yang menonjol dengan tersangka S alias I, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang ABC RT.131 RW.01 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti  4 paket Shabu seberat 54,95 gram (berat bersih 53,61 gram) dan 17 butir pil yang diduga Ekstasi berat bersih 6,71 gram ditangkap pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dan kasus menonjol ketiga, ungkap Dir Resnarkoba, tersangka atas nama A alias N dan B alias J,  warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot RT.17 Kecamatan Banjarmasin Barat. “Dari kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 7 paket besar Shabu seberat 140,22 gram, dan tersangka ini kami tangkap pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 14.35 Wita di kediamannya,” katanya.

Para tersangka, pungkas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pemilik 3,16 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HM alias DI warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat ini tidak berkutik saat petugas kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkusnya saat telah melakukan transaksi narkotika, Rabu (10/7/2019) pukul 21.30 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) juga turut mendapatkan barang bukti berupa Shabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram) beserta 1 buah HP merk VIVO warna Putih lengkap dengan SIM Card.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya yang terletak di Jalan Kuala Lupak Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola ini ditangkap di Kios miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Usai Mengamankan HM, Polisi Juga Meringkus Tersangka AF

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dengan ditangkapnya tersangka HM alias DI di Kios miliknya di Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengamankan tersangka lainnya yaitu AF alias AH FI.

Warga Jalan Padat Karya Rt.03 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ditangkap Rabu (10/7/2019) pukul 21.45 wita karena kepemilikan 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,23 gram (bersih 0,17 gram), 1 buah Gunting, 1 buah Hp merk VIVO warna hitam dan 1 buah Hp Lipat merk SAMSUNG warna hitam.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya di Desa Kasruh Rt.05 Kelurahan Kasruh Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ini ditangkap di Kios milik tersangka HM alias DI, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Lakukan Penyamaran, Polisi Tangkap Tangkap Tangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sekecil apa pun peredaran narkoba terus dibabat habis petugas. Seperti Rabu (10/7/2019) pukul petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Shabu.

Adalah MS alias ID warga Jalan Angkasa Gang Biduri Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap saat petugas melakukan UCB (Under Cover Buy) atau penyamaran dengan melakukan menggeledah terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram) serta Uang tunai Rp.50.000.

Pelaku ditangkap di Pasar Sei Danau Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pasangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (10/7/2019) pukul 18.10 wita telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SN alias AT dan IY warga Jalan PLN Lama Rt.07 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan SN alias AT didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).

Selain itu barang bukti lainnya yang juga turut diamankan petugas yakni Dompet berisi plastik klip, sendok Shabu, peniti, Dompet berisi Shabu, plastik klip, sendok Shabu, Hp merk Nokia, Hp merk Strawberry dan Hp merk Vivo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Pemilik 0,65 Gram Sabu Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel Saat Lakukan Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HD alias DN warga Jalan Angkasa Rt.03 Desa Sei Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang diletakan dibawah kolong rumah, Rabu (10/7/2019) pukul 19.00 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), Klip plastik dan tempatnya serta Hp merk Oppo.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Angkasa No.29 Rt.003 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel Amankan Pekerja Swasta Pemilik 0,28 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SW alias IP warga Jalan Karya Bersama Rt.19 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tidak berkutik saat petugas dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Penangkapan berawal saat petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang terletak dilantai dapur rumah pelaku.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram), Kotak rokok tempat Shabu dan Hp merk Nokia.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Propinsi Km.170 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Tukang Bangunan Desa Satui Barat Diciduk Miliki 2,88 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD alias AN (37 tahun) seorang Tukang Bangunan warga Jalan Propinsi Km.170 Rt.07 Rw.01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dilantai dapur rumah pelaku, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni 16 paket Shabu dengan berat kotor 2,88 gram (berat bersih 1,21 gram), Dompet tempat simpan Shabu dan Hp merk Samsung.

Atas perbuatannya tersebut pelaku beserta barang bukti (BB) kini dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Wakapolda Kalsel Lepas Komunitas Indonesia Rally 2019

oleh Humas Polda Kalsel 12/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin menghadiri acara Silaturahmi sekaligus Pelepasan rombongan Indonesia Rally 2019 bertempat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jum’at (12/7/2019) pukul 07.00 Wita.

Tampak berbagai jenis motor dari komunitas bergabung seperti Harley Davidson dan motor sport serta motor gede lainnya hadir dalam rangka memperingati Anniversary ke-29 Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Wakapolda dalam kesempatan tersebut melakukan pengibaran bendera start tanda dimulainya touring etape 1 yang meliputi wilayah Pontianak – Sandai – Sampit – Banjarmasin dan Balikpapan.

“Alhamdulilah ada berbagai rider motor gede yang ikut dalam kegiatan tersebut. acara ini pun bukan ajang serimonial. Namun ada beberapa himbaun Kamtibmas, dan kegiatan sosial yang digelar,” kata Polisi berpangkat bintang satu ini.

Disampaikannya, kegiatan ini melainkan mempunyai tujuan menyatukan wilayah yang ada di Kalimantan.

“Acara ini adalah untuk menjaga kesatuan bangsa, dengan NKRI harga mati,” kata Wakapolda.

“Kita juga memberikan edukasi menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadi kegiatan ini, dari mulai sosial, himbauan kamtibmas, dan edukasi berlalulintas ada. Tapi yang paling terpenting, kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi persaudaraan masyarakat,” tambahnya.

Meski perjalanan ini sempat beberapa saat diguyur hujan gerimis, namun tidak menjadi halangan bagi para peserta yang tetap antusias mengikuti touring.

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Daerah HDCI Kalsel dan Peserta Indonesia Rally 2019.

 

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/07/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 778
  • 779
  • 780
  • 781
  • 782
  • …
  • 1,139

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
  • Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
  • Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
  • Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
  • Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip