Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Pengepul Judi Togel Tabalong Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang pria warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel) online.

Pelaku berinisial TR alias Jhon (39), ditangkap saat berada di sebuah toko Kelurahan Tanjung, Tanjung, Tabalong, Rabu (15/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat sekitar yang merasa resah terkait peredaran judi togel di lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dalam laporan warga.

“Saat di lokasi petugas mendapati pelaku, setelah handphonenya diperiksa ditemukan situs judi togel online,” ungkap Iptu Sutargo, Kamis (16/02/2023).

“Pelaku juga mengakui perbuatannya sebagai pengepul angka togel yang dikirimkannya ke situs perjudian tersebut,” imbunya.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita 3 handphone warna hitam, biru dan warna navy, 1 buku rekening atas nama pelaku, 1 kartu ATM.

Kemudian, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel serta uang tunai Rp. 385 ribu diduga hasil perjudian togel.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana,” pungkas Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Aksi pelaku dilaporkan orang tua korban ke polisi. Kasus ini pun langsung ditangani Sat Reskrim, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

“Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarga bersama aparat desa ke Polsek Jaro,” papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (14/02/2023).

Diketahui aksi bejat pelaku terjadi 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video. Terlihat adegan pelaku memeluk dan meremas bagian dada korban oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian oleh sang kakak, video dikirimkan kepada ibu pelapor. Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas di bagian dada oleh orang tak dikenal,” beber Iptu Sutargo.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Selain menahan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan file video TikTok berdurasi 33 detik,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Batola Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial UT (67) tahun, beralamat Handil H Ramli RT.02, Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola di amankan karena telah melakukan pencabulan terhadap NR (12) warga Jalan Golf RT.03 RW.01, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Terungkapnya kasus ini karena laporan dari ayah korban yang mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan oleh pelaku kepada polisi.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E., menceritakan, kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar jam 15.30 Wita.

Korban NR (12) yang sedang sakit asma itu diantar oleh ayahnya untuk pergi pijat di rumah pelaku di Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala

Pada saat dipijat oleh pelaku tersebut, korban di remas bagian payudaranya serta alat vitalnya di masukan jari oleh pelaku.

Pelaku leluasa melancarkan aksi pencabulan terhadap korban karena saat itu ayah korban pergi keluar sebentar untuk menjaga anaknya yang masih kecil.

Setelah selesai dipijat korban dibawa pulang oleh ayahnya namun saat dalam perjalanan pulang itu korban menangis dan bercerita kepada ayahnya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara.

Setelah menerima laporan dari ayah korban tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan, dan di dapat informasi keberadaan diduga pelaku.

Selanjutnya Pada hari Rabu (08/03/2023) sekitar pukul 23.00 Wita Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batola telah berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya di Handil H Ramli RT.02 Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.

AKP Malik membenarkan telah mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur.

“Untuk pelaku yang di amankan ada 1 orang bernama Untur, dan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Berkedok Debt Collector, Tiga Pria Dibekuk Macan Alalak

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Mengaku menagih utang alias debt collector, tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak.

Ketiga pria yang masing-masing berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38), ditangkap di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di Kompleks Batola Residence Jalur III RT 33, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Senin (6/3).

“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Korban sempat kaget, lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/03/2023).

Pelaku datang menggunakan sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza.

“Mereka kemudian menanyakan utang pelaku dengan seseorang berinisial JD. Lantas korban menjelaskan urusan dengan JD bukan soal utang piutang, melainkan masalah bisnis,” imbuh AKP Malik.

Namun ketiga pelaku bersikeras menagih utang. Lantas pelaku meminta kesempatan untuk bertemu JD, tetapi ditolak ketiga pelaku.

Malah ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan ini langsung ditolak korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.

Ulah pelaku semakin menjadi, karena seorang di antaranya tiba-tiba memborgol korban. Untungnya penyekapan tak berlangsung lama, karena korban menyatakan polisi akan segera datang.

Namun setelah melepas borgol, ketiga pelaku lantas mengangkut barang-barang di rumah korban berupa masing-masing sebuah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin dan mesin cuci.

Semua barang itu dimuat pelaku ke mobil Pick Up. Lantas ketika pelaku lengah, korban langsung menghubungi Polsek Alalak.

“Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak). Petugas bahkan sempat mendapati pelaku yang sedang mengangkut barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

“Selanjutnya ketiga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yang sudah dimuat dalam mobil pikap,” sambungnya.

Diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya Desa Pematang Karangan Ilir, Tapin.

Sementara AR berdomisili di Desa Sungai Raya RT 003 Kecamatan Cerbon, Batola, “Pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Iptu Syahminan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Penadah Sepeda Motor Milik Polisi Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Hasil pengembangan kasus maling di rumah anggota polisi di Desa Danda Jaya RT14 Kecamatan Rantau Badauh, Sat Reskrim Polres Batola berhasil mengamankan dua orang penadah barang curian.

Setelah menangkap pelaku IJ di rumah yang beralamat Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Kemudian IR diamankan di kediaman pelaku yang beralamat Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sat Reskrim Polres Batola melakukan pengembangan.

IJ dan IR merupakan pelaku pencurian rumah salah seorang anggota Polsek Tabukan yang berada di Desa Danda Jaya RT14 Kecamatan Rantau. Pelaku menjarah rumah korban yang kosong saat ditinggal piket. Kedua pelaku berhasil menggasak dua laptop merek Acer warna merah, Handphone merek Oppo A7 warna hijau, handphone merek Realme C12 warna merah, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Beberapa barang curian itu telah dijual ke dua penadah yang belakangan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batola. Dua pelaku ditangkap sebagai penadah satu laptop dan sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku ditangkap di Palangkaraya. “Barang curian itu dijual ke Palangkaraya,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/02/2023).

AKP Malik mengungkapkan, kedua penadah saat ini sudah diamankan di Polres Batola. Kedua pelaku dengan inisial RM dan MR. Keduanya berjenis kelamin laki-laki. “Keduanya dikenakan pasal 480 KUHP. Diancam pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebagai pengingat pembaca, Ditinggal piket, rumah salah seorang anggota Polsek Tabukan yang berada di Desa Danda Jaya RT14, Kecamatan Rantau Badauh dibobol maling. Gasak sepeda motor, dua buah laptop, dan dua handphone korban.

Rumah yang dibobol adalah kediaman Aipda Hendri, salah satu anggota Polsek Tabukan. Saat kejadian, rumah itu dalam keadaan kosong. Anggota polisi itu sedang melaksanakan piket malam. Sedangkan sang istri sedang berada di luar rumah.

Tidak butuh waktu lama, dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskirm Polres Batola, pelaku pencurian berhasil ditangkap pada Minggu 5 Pebruari 2023.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 Wita oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, diback up Resmob Unit III DIT Reskrimum Polda Kalsel dan Resmob Banjar,” ujar Kasi Humas AKP Abdul Malik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Terlibat Sindikat Pemalsuan STNK, Dua Perempuan Paruh Baya Diringkus Macan Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua orang perempuan paruh baya harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi sindikat pembuatan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, kedua pelaku berinisial SU (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan A (49) warga Karang Mekar, Banjarmasin juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit III Reskrimum Kompol Reza Baramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu ZA (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.

Cerita bermula saat tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.

“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/03/2023).

Lantas, pihaknya segera meringkus ZA selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.

Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, ZA mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama A dan SU.

“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Kompol Reza.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Diduga Pukuli Isteri, Pria di Ampukung Tabalong Berurusan dengan Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03/2023), malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi,” ungkap Iptu Sutargo.

Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang, setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu.

Lebih lanjut, Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalsel menciduk pelaku penggelapan sepeda motor JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung bersama barang bukti satu ranmor.

Lokasi penangkapan jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. di depan Rutan Tanjung Kelurahan Tanjung dengan korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku JR kita tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban SP,” kata Kapolres Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Tindak pidana penggelapan sendiri bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor miliknya di media sosial.

Pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu di depan sebuah dealer Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak untuk membeli motor tersebut Saat bertemu pelaku mencoba sepeda motor milik korban terlebih dahulu sebelum dibeli namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan whatsapp namun pelaku tidak menjawab ataupun membalasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana yang sama dan baru menyelesaikan masa hukumannya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan pelaku JR disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku JR menjalani proses penahanan di Polres Tabalong usai diringkus anggota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (08/02/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, disergap polisi karena melakukan tindak pidana perjudian.

Pelaku berinisial BU alias Budi (49), ditangkap di sebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (08/02/2023) sore.

Bersamaan dengan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan pelaku terkait judi jenis toto gelap (togel).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi togel si lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” sebut Iptu Sutargo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone warna hitam, kartu ATM, 4 sobekan kertas dan tisu bertuliskan itungan dan nomor togel.

Kemudian, 2 lembar resi bukti transfer masing-masing senilai Rp 1 juta dan uang tunai Rp 494 ribu diduga hasil permainan judi togel.

“Pelaku juga mengakui semua perbuatannya tersebut. Saat ini dirinya telah ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Terlibat Curanmor, Dua Remaja Batola Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Kasus pencurian motor yang terjadi di 2 tempat berbeda, berhasil diungkap jajaran Polsek Mandastana Kabupaten Batola dengan mengamankan 2 orang pelakunya.

Kedua Pelaku itu masing masing RS (19) tahun dan AS (16) tahun. Mereka diamankan petugas di saat berada di rumahnya, Jalan Kuin Selatan Gang Indra Jaya No.31 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dan

Jalan Kuin Selatan Gg. Abdul Somad RT.10 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna ungu dan 1 unit sepeda motor Yamaha FIZR warna Merah Putih.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menerangkan, kejadian pencurian pertama terjadi di Desa Tabing Rimbah RT 01 No.01, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.

Jumat tanggal 27 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 wita, korban terakhir kali keluar rumah dan melihat sepeda motornya Suzuki FU 150 CD, dengan Nopol KH 2805 BH warna hitam Abu-Abu, yang masih ada terparkir didepan rumah miliknya dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wita korban keluar rumah namun melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat.

Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandastana untuk proses lebih lanjut.

Kejadian pencurian kedua, Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 04.45 wita di rumah S. A Pribadi yang beralamat Jalan Labu RT.03 RW.01, Desa Karang Bunga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.

Saat mau melaksanakan Shalat Subuh, korban kaget melihat sepeda motor Yamaha F1ZR warna merah putih Nopol DA 3787 JH tidak ada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandastana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Mandastana dan Polres Batola berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Tersangka sudah dilakukan Penangkapan dan Penahanan di Polsek Banjarmasin Utara,” kata AKP Abdul Malik, Jumat (03/03/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip