Pengepul Judi Togel Tabalong Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang pria warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel) online.

Pelaku berinisial TR alias Jhon (39), ditangkap saat berada di sebuah toko Kelurahan Tanjung, Tanjung, Tabalong, Rabu (15/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat sekitar yang merasa resah terkait peredaran judi togel di lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dalam laporan warga.

“Saat di lokasi petugas mendapati pelaku, setelah handphonenya diperiksa ditemukan situs judi togel online,” ungkap Iptu Sutargo, Kamis (16/02/2023).

“Pelaku juga mengakui perbuatannya sebagai pengepul angka togel yang dikirimkannya ke situs perjudian tersebut,” imbunya.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita 3 handphone warna hitam, biru dan warna navy, 1 buku rekening atas nama pelaku, 1 kartu ATM.

Kemudian, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel serta uang tunai Rp. 385 ribu diduga hasil perjudian togel.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana,” pungkas Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar