Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Penipu Modus Gadai Kebun Karet Dibekuk Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 31/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial NI alias Dayau (45) warga Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Selata, Kabupaten Balangan, Senin (16/01/2023) sore didepan sebuah Kantor Keamanan di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban AR (63) warga Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, sebelumnya pelaku bercerita kepada korban melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet, kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan. Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar 3 juta 500 ribu Rupiah yang nantinya akan ditebus sebesar 4 juta Rupiah.

Kemudian pada Kamis (14/04/2022) pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak. Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun yang bernama SYAHRANI, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun” lanjutnya.

Berselang beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama SYAHRANI dan menjanjikan kepada korban bahwa apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar 150 ribu Rupiah.

“Selanjutnya pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula,” imbuhnya.

Pada Kamis (01/12/2022) pagi, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama SYAHRANI juga tidak ada /fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.

Korban yang merasa dirugikan sebesar 42 juta Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita dan pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aiptu Yudha.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

31/01/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Pencabulan Anak di Banjarbaru Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial MO (43), warga Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah mencabuli seorang anak di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, perbuatan cabul itu baru diketahui ketika ayah korban mendapatkan laporan dari warga jika anaknya sedang berada di Puskesmas, Kamis (05/01/2023).

“Saat ditanya oleh ayahnya, korban ini mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh si pelaku MO,” ucap Iptu Zuhri ketika dikonfirmasi Humas, Senin (17/01/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menjelaskan, peristiwa ini terjadi pertama kali pada tanggal Senin tanggal 05 September 2022 yang lalu. “Kejadian ini kemudian baru dilaporkan kepada pihak Kepolisan pada hari Minggu (15/01/2023),” ucapnya.

Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali, dimulai dari sekitar bulan September 2022 sampai terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 yang lalu, semua perbuatan bejatnya itu dilakukan oleh pelaku di rumah miliknya.

Iptu Zuhri menambahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru. “MO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk korban sendiri saat ini juga masih kami mintai keterangan, tentu dalam pemeriksaan kami perhatikan betul kondisi psikis serta kondisi fisik korban agar tidak kelelahan,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Ambil Handphone Milik Adik Teman, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria berinisial MA (26) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Minggu (15/01/2023) siang disebuah bengkel diwilayah setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku MA dengan dugaan tindak pidana pencurian.

“Kejadian bermula saat korban FD (15) warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Senin (26/01/2022) siang diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor,” ungkapnya.

“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban,” lanjutnya.

Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.

“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Aipda Yudha.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Tabalong Ringkus Dua Pelaku Curat

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama anggota Polsek Muara Uya dan Polsek Jaro berhasil mengamankan 2 pria berinisial AJ alias Cudut (26) dan HY (21) di sebuah rumah di Desa Muang Kecamatan Jaro, Rabu (11/01/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya AJ dan HY terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Minggu (25/12/2022) siang di kediaman mereka masing-masing di Desa Muang Kecamatan Jaro.

“Diamankannya kedua pelaku ini berawal dari terungkapnya tindak pidana pencurian kotak amal disebuah Mesjid di Desa Nawin Kecamatan Haruai, dimana salah seorang pelaku berinisial MS alias Utang (29) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro mengakui pernah melakukan tindak pidana lain bersama pelaku AJ alias Cudut,” bebernya.

“Berdasarkan keterangan pelaku MS dan ZL, polisi kemudian mengamankan pelaku AJ dan diperoleh keterangan AJ dan HY ada melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban KY (69) yang tinggal seorang diri dan tidak jauh dari kediaman pelaku,” lanjutnya.

Saat kejadian, korban yang baru datang dari rumah tetangganya ada berpapasan dijalan dengan pelaku yang saat itu ada membawa tabung gas 12 kg, korban tidak menyangka bahwa tabung tersebut adalah miliknya yang diambil tanpa hak dari rumahnya.

Saat tiba dirumah, korban mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka, yang saat korban akan pergi sudah mengunci pintu tersebut menggunakan palang kayu yang terpasang di bagian dalam, dan saat korban memeriksa isi rumahnya mendapati tabung gas LPG 12 kg tidak ada ditempatnya, Kemudian korban juga didapati dinding kamar kecil yang terbuat dari kayu dalam keadaan sudah rusak.

Saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pelaku MS, ZL dan AJ di beberapa kasus tindak pidana.

“Pelaku AJ dan HY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah tabung gas 12 kg warna merah muda,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Bawa Sajam, Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Operasi Pekat oleh anggota gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F. H, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan laki-laki berinisial NR (34), Kamis (12/01/2023) pukul 21.00 Wita.

Menurut Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, S.I.K., NR pada saat itu sedang berdiri tepatnya didepan pintu masuk terminal penumpang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh personil gabungan, ditemukan senjata tajam (Sajam) penusuk atau senjata penikam jenis pisau lipat warna abu abu dengan panjang 20 Cm yang diselipkan di kantong Switer warna hitam motif tengkorak sebelah kanan.

Ketika ditanyakan kepada pelaku, ia pun membenarkan kalau senjata penusuk atau penikam jenis pisau lipat tersebut adalah milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mako Polsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, pelaku membawa sajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang dapat kenakan Pasal sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/01/2023 0 komentar-komentar

Dua Sindikat Penipuan Online Diringkus Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru berhisal meringkus dua orang anggota sindikat penipuan jual beli online asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dua tersangka tersebut diamankan Petugas Kepolisian lantaran telah menipu seorang perempuan warga Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru bernama Sasmitha (22) dengan modus penjualan Mixer Sound System serta Speaker Sound System.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kedua orang tersangka tersebut yakni BA (23) dan juga RH (33), warga Desa Sungai Bahadangan, Kelurahan Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu sungai Utara.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie, satu buah botol parfum bekas, satu buah buku tabungan Bank BRI, uang tunai sebesar Rp. 509.000, satu unit Handphone Merk OPPO A16 warna Silver, satu unit Handphone Merk OPPO A7 warna Biru.

“Kasus ini berawal dari laporan korban yakni Sasmitha, korban ini mengalami penipuan saat ia ingin membeli Mixer Sound System serta Speaker Sound System secara online,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (10/01/2023).

Saat itu korban tertarik dengan iklan penawaran Mixer Sound System yang diunggah di salah satu Marketplace Facebook oleh akun milik pelaku. Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan dari korban dan pelaku untuk membeli Mixer Sound System dengan harga Rp. 1.350.000. dan mengirim uang ke rekening tersebut.

“Keesokan harinya korban memesan barang yang lain yakni Speaker Sound System dengan harga Rp. 1.550.000, setelah korban mengirimkan uang tersebut ia lantas meminta kepada pelaku untuk mengirimkan resi pengiriman barang yang dia pesan dan pelaku pun mengirimkannya, korban langsung melakukan pengecekan terhadap resi tersebut dan menunggu kirimannya datang,” jelasnya.

Selang berapa lama, paket yang dipesan korban pun datang, setelah dicek tenyata paket hanya berisikan sebuah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie yang di dalamnya terdapat satu botol bekas parfum.

“Korban yang curiga pun kemudian langsung mengkonfirmasi paket tersebut kepada penjual, namun nyatanya ketika dihubungi Facebook dan WhatsApp pelaku sudah tidak ada lagi, jadi untuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni menjual barang secara online namun barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual,” ungkap Iptu Zuhri.

Korban pun lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mako Polres Banjarbaru. Kemudian, Petugas yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Kedua orang pelaku itu pun langsung diringkus oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru.

“BA mengaku jika ia memasang postingan jual beli Sound System tersebut hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang, namun pada kenyataannya barang tersebut fiktif, setelah ada calon korban yang tertarik, BA lantas menyuruh RH untuk menyediakan nomor rekening sebagai media transfer dari calon korbannya, setelah berhasil menipu korbannya, BA kemudian memberi uang sebesar Rp. 100.000 kepada RH sebagai upah,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku BA ini mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan jual beli online ini dengan berbagai korban yang berasal dari daerah berbeda yaitu Banjarmasin, Banjarbaru dan Sumatera. Dari aksinya, BA berhasil meraup nominal sebesar Rp. 3.800.000.

Akibat perbuatannya kedua pelaku BA serta RH diamankan di Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas jual beli melalui media online, jangan mudah terpengaruh dengan harga murah dan bujuk rayu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, pastikan berbelanja di Marketplace terpercaya yang memiliki ulasan serta testimoni positif.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayahnya

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Menyikapi pemberitaan yang beberapa hari ini beredar di media Online serta portal pemberitaan, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan jika tim penyelidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru telah beberapa kali turun ke lapangan melakukan pengamatan serta wawancara kepada saksi-saksi yang merupakan masyarakat sekitar.

“Untuk tambang yang lokasinya berada di wilayah Kec. Cempaka tersebut dapat kami pastikan jika sejak bulan September 2022 aktivitas pertambangan maupun hal serupa sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Namun, dirinya menambahkan, masih terdapat beberapa sisa-sisa pertambangan dan batubara yang ditinggalkan oleh pemiliknya, tapi untuk kegiatan tambang menambang sudah tidak ada lagi.

“Lokasi pertambangan sendiri berada di pinggir jalan di wilayah Kec. Cempaka, tepatnya dibelakang salah satu perumahan masyarakat, namun saat ini masyarakat tidak lagi pernah melihat adanya aktivitas pertambangan batu bara dilokasi tersebut, termasuk Personel kami yang rutin memantau di lokasi itu,” tambahnya.

Kasat Reskrim meminta kepada masayarakat atau siapapun agar bisa segera melaporkan ke Polres Banjarbaru ataupun Polsek setempat apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

“Polres Banjarbaru juga akan terus berkoordinasi dengan unsur Forkpimda yang lain apabila kedepannya diketahui ada aktivitas pertambangan ilegal di Kota Banjarbaru,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar

Ramai Galian C di Ibukota Kalsel, Ini Sikap Tegas Kapolres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Ramai pemberitaan mengenai tambang Galian C di Kota Banjarbaru, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru gerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya info tersebut.

Dari data yang berhasil diperoleh petugas, Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan jika hingga dengan saat ini terdapat 3 lokasi pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

“Dari total 3 lokasi tersebut ditemukan jumlah pekerja lebih kurang sebanyak 400 orang yang berasal dari warga masyarakat setempat yang menggantungkan penghasilannya pada pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Untuk sarana yang dipergunakan yaitu peralatan tradisional seperti mesin pemompa, cangkul dan juga sekop, usia rata-rata pekerja sendiri adalah dari umur 35 sampai dengan 60 Tahun, dengan upah yang diterima adalah sebesar Rp 25 ribu per orang setelah memuat satu truk pasir.

“Berdasarkan hasil wawancara di lapangan oleh petugas, pasir tersebut digunakan untuk beberapa pembangunan yang ada di kota banjarbaru, baik itu perkantoran, perumahan dan juga hal lainnya,” tambahnya.

Sampai dengan saat ini belum terdapat izin dari Pemerintah Daerah setempat yakni DPRD mengenai pertambangan pasir di Cempaka, padahal pasir sendiri menjadi kebutuhan primer dalam proses pembangunan di Kota Banjarbaru, dan juga banyak masyarakat setempat yang menggantungkan ekonominya dari pertambangan tersebut.

“Karena masih belum terdapat izin atau ilegal, maka terhadap tambang tersebut dilakukan penutupan oleh Polres Banjarbaru, sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat agar mengajukan permohonan izin ke Dinas terkait terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan apapun,” tutupnya.

Saat ini untuk tambang Galian C ditutup oleh Polres Banjarbaru, bagi masyarakat maupun perusahaan agar bisa mengajukan ijin terlebih dahulu ke Pemkot dan DPRD sebelum beroperasi kembali guna keperluan pembangunan di wilayah Banjarbaru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar

Film Dewasa Kembali Memakan Korban, Bocah 7 Tahun di Tabalong Jadi Korban

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang remaja 15 tahun dikediaman orang tuanya, Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Tabalong melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga,” ungkap Aipda Irawan Yudha.

“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12/2022) siang saat mencari korban yang ijin belanja ke warung didekat kediaman mereka namun hampir 1 jam belum juga Kembali,” lanjutnya.

”Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada didalam kamar bersama pelaku,” jelasnya.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur), tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya,” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

“Saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim,” Aipda Irawan Yudha.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/01/2023 0 komentar-komentar

Press Conference, Polres Tabalong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel 26/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melaksanakan press Conference didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M, Sabtu (24/12/2022) sore di halaman Mapolres Tabalong.

Press Conference tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi tersebut menghadirkan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong, dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam.

Kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya dan saat diperiksa ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi, kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal.

Menurut pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur, sedangkan pelaku YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan masih dalam penyelidikan Polisi.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk  bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/12/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip