Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Film Dewasa Kembali Memakan Korban, Bocah 7 Tahun di Tabalong Jadi Korban

oleh Humas Polda Kalsel 23/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang remaja 15 tahun dikediaman orang tuanya, Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Tabalong melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga,” ungkap Aipda Irawan Yudha.

“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12/2022) siang saat mencari korban yang ijin belanja ke warung didekat kediaman mereka namun hampir 1 jam belum juga Kembali,” lanjutnya.

”Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada didalam kamar bersama pelaku,” jelasnya.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur), tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya,” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

“Saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim,” Aipda Irawan Yudha.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/01/2023 0 komentar-komentar

Press Conference, Polres Tabalong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel 26/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melaksanakan press Conference didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M, Sabtu (24/12/2022) sore di halaman Mapolres Tabalong.

Press Conference tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi tersebut menghadirkan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong, dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam.

Kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya dan saat diperiksa ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi, kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal.

Menurut pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur, sedangkan pelaku YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan masih dalam penyelidikan Polisi.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk  bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/12/2022 0 komentar-komentar

Diduga Salahgunakan Pupuk Bersubsidi, 2 Pria Diamankan Polisi Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 23/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong, Kamis (22/12/2022) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya YF dan AH  terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Kedua Pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya, berdasar hasil laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi” ujarnya.

“Menurut AH, dia membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur”bebernya.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton dan 1 buku Tabungan” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/12/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tangkap Remaja Pelaku Pencabulan

oleh Humas Polda Kalsel 18/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang remaja 15 tahun dikediaman orang tuanya, Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga” ungkap Yudha.

“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12/2022) siang saat mencari korban yang ijin belanja ke warung didekat kediaman mereka namun hampir 1 jam belum juga kembali” lanjutnya.

”Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada didalam kamar bersama pelaku”jelasnya.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)” , tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.

“Pelaku disa ngkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/12/2022 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Pencurian Rumah Diringkus Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 18/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian di sebuah rumah yang berada di Komplek Benawa Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Atas hasil penyelidikan serta informasi yang diterima dari masyarakat, Personel langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan tersebut, dua orang ini diamankan di kediamannya masing-masing yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinidra, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial RR (27) dan AG (35) ditangkap pada Senin (12/12/2022) malam, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui kepada Petugas bahwa merekalah yang telah melakukan pencurian itu.

“Aksi mereka dilakukan pada hari Selasa (22/11/2022) lalu di rumah milik korban yang berlokasi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Dirinya melanjutkan, kedua pelaku ini melakukan pencurian pada pukul 14.00 Wita ketika posisi rumah dalam keadaan kosong, pencurian rumah dilakukan dengan cara mencongkel jendela serta tralis menggunakan obeng kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

“Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing, pelaku RR bertugas mencongkel dan masuk mengambil barang-barang ke dalam rumah kemudian AG menunggu di luar rumah untuk memantau situasi selama melakukan pencurian,” lanjutnya.

Korban sendiri yaitu Rahmat (28) baru mengetahui kejadian tersebut ketika mendapat kabar dari istrinya yang baru saja tiba di rumah pada pukul 16.30 Wita.

“Istri korban ketika masuk ke dalam kamar curiga karena melihat baju yang berantakan di luar lemari, dirinya pun langsung menghubungi korban untuk menanyakan apakah tadi ada pulang ke rumah namun dijawab oleh korban tidak ada, istri korban pun langsung bergegas mengecek ke kamar tamu, benar saja ketika masuk ke dalam ia mendapati jendela di ruangan tersebut sudah dalam keadaan terbongkar serta teralis jendelanya terlepas,” jelas AKP Endris,

Barang yang hilang dicuri berupa Laptop Merk ASUS A407U warna Abu-Abu, Handphone Merk Samsung Galaxy A7 warna Gold, uang tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), Helm Full Face Merk KYT warna Hitam serta senter kecil warna Hitam. Korban sendiri ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 16.600.000 (Enam Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah mendapat laporan dari korban, Personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (12/12/2022) malam berhasil mengamankan kedua pelaku, ketika ditanya petugas para pelaku ini mengatakan jika barang hasil curian tersebut sebagian telah dijual dan sebagiannya lagi telah dibagi rata,” tutur Kasat Reskrim.

Motifnya, kedua pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut di siang bolong karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari serta tidak memiliki pekerjaan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku ini juga pernah melakukan pembongkaran rumah di lokasi lain, dari pelaku kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A7 warna Gold, 1 buah tas gendong merk Pierre Cardin Paris warna Hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria F warna Hitam yang dipergunakan sebagai sarana pelaku,” katanya.

Untuk barang bukti lain seperti Helm dan juga Laptop yang sudah dijual oleh para Pelaku saat ini masih kami telusuri keberadaanya, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari pelaku lain sebagai penadah dalam kasus ini.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/12/2022 0 komentar-komentar

Aniaya Teman Kerja, Warga Benteng Diamankan Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 18/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Tidak terima dipindah tugaskan dari pekerjaan lamanya, seorang pria berinisial SI (33), warga Kelurahan Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, melakukan penganiayaan terhadap pegawai perempuan di tempatnya bekerja yakni Ros Nirwana (30), Jum’at (11/11/2022) pukul 14.30 Wita.

Selain Ros Nirwana, seorang saksi lainnya yakni Ahmad Saeroji juga turut menjadi korban amukan dari mantan pekerjanya itu.

“Pelaku ini sebelumnya bekerja di perusahaan yang sama dengan korban, perkaranya adalah pelaku sakit hati karena dipindah tugaskan dari pekerjaannya yang lama, sebelum penganiayaan ini terjadi, korban sedang melakukan pekerjaan di PT. Tanjung Alam Jaya, tak lama berselang, pelaku tiba di lokasi kejadian dengan penuh emosi dan ingin meninta kembali bekerja sebagai seorang sopir,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinidra, S.I.K., M.H.

Dari pihak perusahaan sendiri mengatakan jika tidak bisa menerima pelaku kembali bekerja dikarenakan ia memiliki jejak rekam yang kurang bagus, pada saat itu pihak perusahaan diwakili oleh beberapa orang termasuk saksi Ahmad Saeroji dan juga korban Ros Nirwana.

“Mendengar jawaban tersebut, pelaku yang sedari awal sudah tersulut emosinya kemudian langsung memukul saksi di bagian punggung dengan menggunakan kursi besi, melihat kejadian itu korban pun berinisiatif untuk melerai, namun nahas, pelaku yang telah dikuasai amarah tersebut justru mencekik serta membanting korban ke tanah,” lanjut AKP Endris.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit di beberapa bagian tubuh seperti leher, punggung dan juga kaki. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke pihak berwajib.

Sempat buron beberapa minggu, akhirnya SI yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Pelaku diamankan ketika sedang berada di sekitaran jalan Bundaran Simpang 4 Kota Banjarbaru.

“Pelaku akan dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/12/2022 0 komentar-komentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Taksi Online Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 18/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga telah melakukan pelecehan kepada seorang penumpang perempuan, Senin (12/12/2022) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinidra, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah pria berinisial MFR (42), warga Kel. Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, diamankan di kediamannya oleh Unit Resmob,” ucap AKP Endris Ary Dinidra ketika ditanyai Humas perihal kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi pada Sabtu (10/12/2022) siang tersebut bermula ketika korban memesan taksi online dari aplikasi di Handphone miliknya. Pelaku kemudian datang menjemput korban sesuai titik yang telah disepakati, tanpa menaruh kecurigaan korban pun langsung masuk ke dalam mobil itu.

“Di tengah perjalanan, tiba-tiba saja sopir taksi online tersebut langsung memegang tangan korban sambil mengemudikan monilnya, korban lantas berusaha melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Sesampainya di areal sekitar Bandara Syamsudin Noor, pelaku yang sudah dibutakan oleh hawa nafsu langsung menghentikan mobilnya dan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

“Korban yang berontak berusaha melepaskan diri dari MFR kemudian berhasil membuka kunci mobil dan langsung bergegas pergi meninggalkan pelaku, namun pelaku yang kalap masih mencoba mengikuti korban dengan mobilnya, seketika itu juga korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat disekitar sehingga pelaku kemudian akhirnya memilih kabur melarikan diri dari TKP,” lanjut AKP Endris.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Banjarbaru. Tidak butuh waktu lama, setelah mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi Unit Resmob pun berhasil mengamankan pelaku MFR di kediamannya yaitu Kel. Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih telah berhasil kami amankan ke Mapolres Banjarbaru,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/12/2022 0 komentar-komentar

Nekat Curi Alat Pemadam Kebakaran, IRT di Banjarmasin Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 11/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Ingin bayar arisan dan baju, membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FH (22) nekat melakukan aksi kejahatan.

Aksi kejahatan yang dilakukan warga Jalan Sutoyo S Gang 19 RT. 11 RW. 01 Kelurahan Telaga Biru Kota Banjarmasin itu ialah mencuri peralatan pemadam kebakaran milik BPK Komandan.

Ia tak sendiri, tapi dibantu oleh seorang laki-laki berinisial DS (44) yang diketahui merupakan warga Jalan Binakarya Gang Soreka RT. 61 Kelurahan Pelambuan Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, Senin (28/11/2022).

“FH ini yang memerintahkan DS untuk mengangkat peralatan BPK dan mendapat pembagian hasil dari aksi kejahatan itu,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022) malam.

Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap FH. Rencananya hasil barang curian itu untuk membayar arisan dan baju.

Ipda Hendra Ginting pun menjelaskan kronologis kejadian itu diketahui oleh anggota BPK yang ingin menghidupkan mesin BPK jenis TOHATSU V75 di Posko, Minggu (27/11/2022).

“Saksi mendapati mesin tersebut telah hilang,” terang Kanit Reskrim.

Lantas oleh pihak BPK Komandan kabar tersebut langsung disiarkan ke grup whatsapp emergency.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita datang 3 orang mengantarkan mesin BPK tersebut dan mengaku membeli dari seseorang.

Oleh anggota BPK Komandan dicek ternyata alat dan sparepart mesin sudah banyak yang sudah hilang. Akibat kejadian selaku pelapor atau korban yakni M. Al Athur Ikhwan mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses hukum,” tutup Kanit Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

11/12/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Amankan Pemuda Penadah Motor Curian

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. dibantu Polsek Murung Pudak, Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Hantakan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian pada Sabtu (26/11/2022) dini hari disebuah bengkel di Desa Alat kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan diamankannya pelaku penadah berinisial AC (18) warga Desa Patikelain Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.

“Diamankannya AC berawal dari adanya laporan dari korban LK (19) Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang kehilangan sepeda motor metik warna hitam yang diparkir di teras kost LK, bersebelahan dengan sepeda motor milik temanya / saksi berinisial AS (20) pada hari Kamis (24/11/2022) malam,” ungkap Aipda Yudha.

”Sebelum beristirahat, korban sempat memeriksa melalui jendela bahwa sepeda motor miliknya masih ada, lalu pada keesokan harinya Jumat (25/11/2022) subuh, saat korban bersiap untuk pergi bekerja, korban mau keluar dari kost namun pintu tersebut tidak dapat dibuka, korban kemudian melihat melalui jendela dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Korban kemudian keluar melalui jendela dan mendapati pintu kost di ikat dengan tali, sehingga penghuni tidak bisa membuka pintu, dan korban juga melihat sepeda motor milik temannya/saksi AS dalam keadaan kunci kontak sudah rusak diduga karena di congkel.

“Berdasar informasi yang didapat dari masyarakat yang melihat keberadaan kendaraan tersebut di Desa Alat kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan digunakan oleh seseorang berinisial AC,” bebernya.

“Pelaku penadah AC saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan Pelaku pencurian masih dalam pengejaran Polisi dan turut diamankan juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/12/2022 0 komentar-komentar

Serius Tangani Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Kumpulkan Anggota Reskrim

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kinerja kepolisian saat ini sedang mendapat banyak sorotan dari publik. Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Caranya yaitu dengan tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.

Hal itu pun direspon cepat oleh Polda seluruh Indonesia tanpa terkecuali Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dipimpin Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., seluruh Penyidik dan Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel pun dikumpulkan untuk diberikan arahan dalam upaya penindakan terhadap aktifitas tambang illegal dan galian C diwilayah Kalimantan Selatan.

Pertemuan itu berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (09/12/2022) pukul 13.00 Wita yang dihadiri Wakapolda Kalsel, Irwasda, Karo Ops, Dir Reskrimsus, Dir Reskrimum, dan Kabid Propam Polda Kalsel.

Apresiasi dan ucapan terimakasih pun disampaikan Kapolda Kalsel kepada para Kasat Reskrim Jajaran khususnya Polres Balangan dan Polres Tabalong yang telah menjelaskan secara komprehensif terhadap kondisi wilayahnya terkait sumber daya alam (SDA) baik Pertambangan maupun Perkebunan serta kasus-kasus yang berlatar belakang tanah.

Meski begitu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menekankan kepada anggotanya khususnya para Kasat Reskrim untuk dapat lebih menguasai dan memahami potensi potensi apa yang ada diwilayahnya.

“Saat ini kita bertugas di Kalimantan Selatan, dan kegiatan seperti pertambangan dan perkebunan sangat menonjol diwilayah ini, untuk itu kita harus benar-benar menguasai dan memahami semua itu,” pinta Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/12/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip