Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Kapolda Kalsel: Keberhasilan Operasi Jaran Intan 2023, Ratusan Tersangka Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Operasi Jaran Intan 2023 yang dimulai pada 24 Februari 2023 hingga 7 Maret 2023 telah selesai dilaksanakan oleh Polda Kalsel beserta Jajaran.

Dalam menyampaikan hasil Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Polda Kalsel menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. di Lapangan Mako Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (08/03/2023) pukul 10.00 Wita

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda, Dir Reskrimum dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dijelaskan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, bahwa selama Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel beserta 13 jajaran Polres/Ta berhasil mengungkap 94 kasus kejahatan.

Puluhan kasus tersebut, lanjut Kapolda Kalsel, pihaknya berhasil mengamankan 126 tersangka serta barang bukti 64 unit ranmor R2 dan 22 unit ranmor R4.

“Diantaranya kasus Curanmor 54, kasus Penipuan/Penggelapan 28, serta Pemalsuan 12. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yaitu 126 orang tersangka,” jelas Kapolda.

Kapolda menerangkan, Konferensi Pers Jaran Intan ini digelar sebagai wujud keterbukaan Polda Kalsel kepada publik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan operasi Jaran Intan 2023.

Secara umum, operasi ini untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi dilingkungan masyarakat terkait kepemilikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik roda 2 maupun roda 4.

Dirinya menjelaskan, kasus Penipuan/Penggelapan rata-rata korbannya adalah pemilik persewaan mobil atau roda 4. Setelah digelapkan atau dicuri, kemudian tersangka menerbitkan surat palsu. Sehingga ada beberapa tersangka yang diterapkan Pasal berlapis.

“Saya selaku Kapolda Kalsel beserta Jajaran tetap berharap bekerjasama dengan masyarakat dalam hal informasi dalam menciptakan Kamtibmas sekarang dan kedepannya agar dapat beraktivitas dengan baik, harapan kami dari Kepolisian dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda mengingatkan, terkait jual beli Ranmor, ada Undang-undang yang berlaku, untuk itu disampaikan kepada seluruh perusahaan leasing lebih baik agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian apabila ada yang tidak melakukan pembayaran kredit dapat dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/03/2023 0 komentar-komentar

Kronologis Kasus Penusukan di Mandiangin, 20 Adegan Rekonstruksi Diperagakan

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Rekonstruksi tersangka kasus penusukan, AW terhadap RI yang terjadi di Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar digelar, Rabu (25/01/2023).

Rekontruksi itu dilaksanakan di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar. Bermula, saat tersangka AW dan korban bersama jalan ke Martapura atau rumah sakit untuk mengambil obat. Namun karena lama, AW pergi ke Pasar Martapura untuk minum minuman keras (miras) atau mabuk.

“Rekonstruksi dilakukan per adegan. Total, ada 20 (reka) adegan yang diperagakan tersangka,” ucap Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan melalui Kasie Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktikan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekonstruksi memperagakan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi, serta pihak kejaksaan.

“Kemudian, beberapa saat korban menyusul kakak ipar yang berada di pasar. Setelahnya, korban ikut juga minum namun korban meninggalkan kakak iparnya tersebut untuk pulang ke rumah,” katanya.

Ia manambahkan, tersangka pulang ke rumah sendiri karena merasa ditinggalkan adik iparnya dan dendam. Pelaku pun mendatangi adiknya dan terjadilah penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang mengenai bagian depan sebanyak dua kali dan pungung dua kali tusukan.

Adapun, korban ditolong oleh personil Polres Banjar yang berada di Pos Pam Nataru Simpang 3, Mandiangin untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ratu Zaleha Martapura dan Korban dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka AW menyerahkan diri ke Pos Pam Simpang Mandiangin dengan diantarkan Ibunya. Lalu, diserahkan ke Polsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/02/2023 0 komentar-komentar

Penipu Modus Gadai Kebun Karet Dibekuk Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 31/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial NI alias Dayau (45) warga Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Selata, Kabupaten Balangan, Senin (16/01/2023) sore didepan sebuah Kantor Keamanan di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban AR (63) warga Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, sebelumnya pelaku bercerita kepada korban melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet, kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan. Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar 3 juta 500 ribu Rupiah yang nantinya akan ditebus sebesar 4 juta Rupiah.

Kemudian pada Kamis (14/04/2022) pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak. Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun yang bernama SYAHRANI, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun” lanjutnya.

Berselang beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama SYAHRANI dan menjanjikan kepada korban bahwa apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar 150 ribu Rupiah.

“Selanjutnya pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula,” imbuhnya.

Pada Kamis (01/12/2022) pagi, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama SYAHRANI juga tidak ada /fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.

Korban yang merasa dirugikan sebesar 42 juta Rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita dan pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aiptu Yudha.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

31/01/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Pencabulan Anak di Banjarbaru Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial MO (43), warga Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah mencabuli seorang anak di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, perbuatan cabul itu baru diketahui ketika ayah korban mendapatkan laporan dari warga jika anaknya sedang berada di Puskesmas, Kamis (05/01/2023).

“Saat ditanya oleh ayahnya, korban ini mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh si pelaku MO,” ucap Iptu Zuhri ketika dikonfirmasi Humas, Senin (17/01/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menjelaskan, peristiwa ini terjadi pertama kali pada tanggal Senin tanggal 05 September 2022 yang lalu. “Kejadian ini kemudian baru dilaporkan kepada pihak Kepolisan pada hari Minggu (15/01/2023),” ucapnya.

Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali, dimulai dari sekitar bulan September 2022 sampai terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 yang lalu, semua perbuatan bejatnya itu dilakukan oleh pelaku di rumah miliknya.

Iptu Zuhri menambahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru. “MO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk korban sendiri saat ini juga masih kami mintai keterangan, tentu dalam pemeriksaan kami perhatikan betul kondisi psikis serta kondisi fisik korban agar tidak kelelahan,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Ambil Handphone Milik Adik Teman, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria berinisial MA (26) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Minggu (15/01/2023) siang disebuah bengkel diwilayah setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku MA dengan dugaan tindak pidana pencurian.

“Kejadian bermula saat korban FD (15) warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Senin (26/01/2022) siang diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor,” ungkapnya.

“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban,” lanjutnya.

Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.

“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Aipda Yudha.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Tabalong Ringkus Dua Pelaku Curat

oleh Humas Polda Kalsel 30/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama anggota Polsek Muara Uya dan Polsek Jaro berhasil mengamankan 2 pria berinisial AJ alias Cudut (26) dan HY (21) di sebuah rumah di Desa Muang Kecamatan Jaro, Rabu (11/01/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya AJ dan HY terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Minggu (25/12/2022) siang di kediaman mereka masing-masing di Desa Muang Kecamatan Jaro.

“Diamankannya kedua pelaku ini berawal dari terungkapnya tindak pidana pencurian kotak amal disebuah Mesjid di Desa Nawin Kecamatan Haruai, dimana salah seorang pelaku berinisial MS alias Utang (29) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro mengakui pernah melakukan tindak pidana lain bersama pelaku AJ alias Cudut,” bebernya.

“Berdasarkan keterangan pelaku MS dan ZL, polisi kemudian mengamankan pelaku AJ dan diperoleh keterangan AJ dan HY ada melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban KY (69) yang tinggal seorang diri dan tidak jauh dari kediaman pelaku,” lanjutnya.

Saat kejadian, korban yang baru datang dari rumah tetangganya ada berpapasan dijalan dengan pelaku yang saat itu ada membawa tabung gas 12 kg, korban tidak menyangka bahwa tabung tersebut adalah miliknya yang diambil tanpa hak dari rumahnya.

Saat tiba dirumah, korban mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka, yang saat korban akan pergi sudah mengunci pintu tersebut menggunakan palang kayu yang terpasang di bagian dalam, dan saat korban memeriksa isi rumahnya mendapati tabung gas LPG 12 kg tidak ada ditempatnya, Kemudian korban juga didapati dinding kamar kecil yang terbuat dari kayu dalam keadaan sudah rusak.

Saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pelaku MS, ZL dan AJ di beberapa kasus tindak pidana.

“Pelaku AJ dan HY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah tabung gas 12 kg warna merah muda,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/01/2023 0 komentar-komentar

Bawa Sajam, Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Operasi Pekat oleh anggota gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F. H, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan laki-laki berinisial NR (34), Kamis (12/01/2023) pukul 21.00 Wita.

Menurut Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, S.I.K., NR pada saat itu sedang berdiri tepatnya didepan pintu masuk terminal penumpang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh personil gabungan, ditemukan senjata tajam (Sajam) penusuk atau senjata penikam jenis pisau lipat warna abu abu dengan panjang 20 Cm yang diselipkan di kantong Switer warna hitam motif tengkorak sebelah kanan.

Ketika ditanyakan kepada pelaku, ia pun membenarkan kalau senjata penusuk atau penikam jenis pisau lipat tersebut adalah milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mako Polsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, pelaku membawa sajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang dapat kenakan Pasal sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/01/2023 0 komentar-komentar

Dua Sindikat Penipuan Online Diringkus Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru berhisal meringkus dua orang anggota sindikat penipuan jual beli online asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dua tersangka tersebut diamankan Petugas Kepolisian lantaran telah menipu seorang perempuan warga Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru bernama Sasmitha (22) dengan modus penjualan Mixer Sound System serta Speaker Sound System.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kedua orang tersangka tersebut yakni BA (23) dan juga RH (33), warga Desa Sungai Bahadangan, Kelurahan Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu sungai Utara.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie, satu buah botol parfum bekas, satu buah buku tabungan Bank BRI, uang tunai sebesar Rp. 509.000, satu unit Handphone Merk OPPO A16 warna Silver, satu unit Handphone Merk OPPO A7 warna Biru.

“Kasus ini berawal dari laporan korban yakni Sasmitha, korban ini mengalami penipuan saat ia ingin membeli Mixer Sound System serta Speaker Sound System secara online,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (10/01/2023).

Saat itu korban tertarik dengan iklan penawaran Mixer Sound System yang diunggah di salah satu Marketplace Facebook oleh akun milik pelaku. Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan dari korban dan pelaku untuk membeli Mixer Sound System dengan harga Rp. 1.350.000. dan mengirim uang ke rekening tersebut.

“Keesokan harinya korban memesan barang yang lain yakni Speaker Sound System dengan harga Rp. 1.550.000, setelah korban mengirimkan uang tersebut ia lantas meminta kepada pelaku untuk mengirimkan resi pengiriman barang yang dia pesan dan pelaku pun mengirimkannya, korban langsung melakukan pengecekan terhadap resi tersebut dan menunggu kirimannya datang,” jelasnya.

Selang berapa lama, paket yang dipesan korban pun datang, setelah dicek tenyata paket hanya berisikan sebuah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie yang di dalamnya terdapat satu botol bekas parfum.

“Korban yang curiga pun kemudian langsung mengkonfirmasi paket tersebut kepada penjual, namun nyatanya ketika dihubungi Facebook dan WhatsApp pelaku sudah tidak ada lagi, jadi untuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni menjual barang secara online namun barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual,” ungkap Iptu Zuhri.

Korban pun lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mako Polres Banjarbaru. Kemudian, Petugas yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Kedua orang pelaku itu pun langsung diringkus oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru.

“BA mengaku jika ia memasang postingan jual beli Sound System tersebut hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang, namun pada kenyataannya barang tersebut fiktif, setelah ada calon korban yang tertarik, BA lantas menyuruh RH untuk menyediakan nomor rekening sebagai media transfer dari calon korbannya, setelah berhasil menipu korbannya, BA kemudian memberi uang sebesar Rp. 100.000 kepada RH sebagai upah,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku BA ini mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan jual beli online ini dengan berbagai korban yang berasal dari daerah berbeda yaitu Banjarmasin, Banjarbaru dan Sumatera. Dari aksinya, BA berhasil meraup nominal sebesar Rp. 3.800.000.

Akibat perbuatannya kedua pelaku BA serta RH diamankan di Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas jual beli melalui media online, jangan mudah terpengaruh dengan harga murah dan bujuk rayu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, pastikan berbelanja di Marketplace terpercaya yang memiliki ulasan serta testimoni positif.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayahnya

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Menyikapi pemberitaan yang beberapa hari ini beredar di media Online serta portal pemberitaan, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan jika tim penyelidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru telah beberapa kali turun ke lapangan melakukan pengamatan serta wawancara kepada saksi-saksi yang merupakan masyarakat sekitar.

“Untuk tambang yang lokasinya berada di wilayah Kec. Cempaka tersebut dapat kami pastikan jika sejak bulan September 2022 aktivitas pertambangan maupun hal serupa sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Namun, dirinya menambahkan, masih terdapat beberapa sisa-sisa pertambangan dan batubara yang ditinggalkan oleh pemiliknya, tapi untuk kegiatan tambang menambang sudah tidak ada lagi.

“Lokasi pertambangan sendiri berada di pinggir jalan di wilayah Kec. Cempaka, tepatnya dibelakang salah satu perumahan masyarakat, namun saat ini masyarakat tidak lagi pernah melihat adanya aktivitas pertambangan batu bara dilokasi tersebut, termasuk Personel kami yang rutin memantau di lokasi itu,” tambahnya.

Kasat Reskrim meminta kepada masayarakat atau siapapun agar bisa segera melaporkan ke Polres Banjarbaru ataupun Polsek setempat apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

“Polres Banjarbaru juga akan terus berkoordinasi dengan unsur Forkpimda yang lain apabila kedepannya diketahui ada aktivitas pertambangan ilegal di Kota Banjarbaru,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar

Ramai Galian C di Ibukota Kalsel, Ini Sikap Tegas Kapolres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Ramai pemberitaan mengenai tambang Galian C di Kota Banjarbaru, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru gerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya info tersebut.

Dari data yang berhasil diperoleh petugas, Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan jika hingga dengan saat ini terdapat 3 lokasi pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

“Dari total 3 lokasi tersebut ditemukan jumlah pekerja lebih kurang sebanyak 400 orang yang berasal dari warga masyarakat setempat yang menggantungkan penghasilannya pada pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Untuk sarana yang dipergunakan yaitu peralatan tradisional seperti mesin pemompa, cangkul dan juga sekop, usia rata-rata pekerja sendiri adalah dari umur 35 sampai dengan 60 Tahun, dengan upah yang diterima adalah sebesar Rp 25 ribu per orang setelah memuat satu truk pasir.

“Berdasarkan hasil wawancara di lapangan oleh petugas, pasir tersebut digunakan untuk beberapa pembangunan yang ada di kota banjarbaru, baik itu perkantoran, perumahan dan juga hal lainnya,” tambahnya.

Sampai dengan saat ini belum terdapat izin dari Pemerintah Daerah setempat yakni DPRD mengenai pertambangan pasir di Cempaka, padahal pasir sendiri menjadi kebutuhan primer dalam proses pembangunan di Kota Banjarbaru, dan juga banyak masyarakat setempat yang menggantungkan ekonominya dari pertambangan tersebut.

“Karena masih belum terdapat izin atau ilegal, maka terhadap tambang tersebut dilakukan penutupan oleh Polres Banjarbaru, sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat agar mengajukan permohonan izin ke Dinas terkait terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan apapun,” tutupnya.

Saat ini untuk tambang Galian C ditutup oleh Polres Banjarbaru, bagi masyarakat maupun perusahaan agar bisa mengajukan ijin terlebih dahulu ke Pemkot dan DPRD sebelum beroperasi kembali guna keperluan pembangunan di wilayah Banjarbaru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip