Polres Balangan – Belum lama jajaran anggota kepolisian Polres Balangan berhasil menangkap dua warga HSU pemasok obat dafftar G jenis Carnophen atau yang biasa disebut ‘Pil Jin’, Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan kembali meringkus RA alias Amang (25) pengedar obat daftar G diduga jenis Carnophen itu di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu (28/2/2018).
Parahnya lagi, RA alias Amang itu diketahui merupakan warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 194 butir obat daftar G diduga jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan penangkapan tersangka itu bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi transaksi obat tersebut di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi.
“Berdasar dari informasi itulah, anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Ipda Toni Hartono langsung mendatangi TKP tersebut untuk melakukan penanangkapan sekaligus pengeledahan kepada terduga,” terang Iptu Suherman.
Di TKP, anggota langsung menggeledah semua pengunjung warung. Di situlah, anggota menemukan barang bukti Pil Carnophen dari seorang wanita berinisial LN.
LN merupakan saksi pembeli (informan) mengatakan, barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut diakui baru saja dibeli dari RA alias Amang yang pada saat itu masih berada di warung/TKP tersebut.
Tak berpikir panjang, saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan sarana/kendaraan milik Amang dan hasil penggeledahan ditemukan 100 butir diduga Carnophen yang tersimpan di bawah jok sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6650 FAL yang digunakan tersangka.
Selain itu, dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 400 ribu yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri, yang mana uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan obat tersebut.
“Dari bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasat Iptu Suherman.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha