Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Oknum Satpol PP Balangan Diciduk Polisi Edarkan Diduga Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Petugas satuan Resnarkoba berhasil menangkap oknum anggota Satpol PP Kabupaten Balangan RH alias Ulah, Selasa (10/4/2018).

Bukannya menjalankan tugas yang sudah menjadi kewajibannya, pria yang tercatat sebagai PNS Satpol PP ini malah nyambi mengedarkan Pil Carnophen atau yang biasa disebut Pil Zenith.

Ulah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah kedapatan menjual obat daftar G tersebut kepada seorang pembeli saat ia sedang bertugas mengamankan kegiatan Balangan Expo 2018 di Desa Harapan baru, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (10/4/2018).

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan, penangkapan Ulah itu bermula adanya laporan dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Expo Balangan. Alhasil, kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka,” Ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ulah. Tak perlu waktu lama, Ulah yang sedang berjaga pun langsung diringkus dan digeledah di lokasi Balangan Expo 2018.

“Dari saku celana tersangka, ditemukan sebanyak 19 butir Pil Carnophen serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” terang Iptu Suherman.

Untuk penerapan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku adalah dikenakan Pasal 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Pelaku dijerat dengan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Iptu Suherman.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

11/04/2018 0 komentar-komentar

“Buyung” Pengedar Narkoba Memasuki Tahap Dua Penyidikan

oleh Humas Polda Kalsel 05/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Proses penyidikan tersangka yaitu “Buyung” atas penyalahgunaan Narkoba memasuki tahap 2 dengan berkas dilimpahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu 04 April 2018 pukul 14.00 Wita.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh anggota unit Reskrim Polsek Paringin kepada Pihak JPU beserta barang bukti yang berhasil disita Polisi.

Tersangka Buyung berhasil ditangkap Polisi pada bulan Februari lalu dengan barang bukti berupa Obat Zenith sejumlah 334 butir dan uang tunai Rp. 442.000,- diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan kegiatan unit Reskrimnya tersebut dengan meningkatkan status tersangka menjadi tahap 2.

“Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini sudah masuk ke tahap 2 sehingga siap untuk menjalani persidangan,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi HUmas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

05/04/2018 0 komentar-komentar

Gelapkan Uang Setoran, Sales Di Barabai Ditangkap Sat Reskrim Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 04/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bermacam cara dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Sales di PT. Surya Timur Raya Barabai.Karena tergiur dengan uang banyak, maka Sales tersebut nekat untuk melakukan penggelapan di perusahaan tempat dia bekerja.

Karena hal tersebut, maka pelaku harus berurusan dengan Satuan Reserse KriminalPolres Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim HST) dan mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya, Senin (2/4/2018) pukul 10.00 Wita.

“Kemarin kita mendapatkan laporan tentang penggelapan di PT. Surya Timur Raya Barabai yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Rt.007 / 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AB (37) warga Desa Matang Ginalon Rt.003 / 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengahdilaporkan ke Polres setempat setelah ketahuan oleh Tim Audit adanya selisih setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

“Pelaku ini merupakan Sales dari PT. Surya Timur Raya Barabai.Ketika Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi selisih setoran,” jelas Kapolres HST.

Lebih lanjut, Kapolres HST mengatakan bahwa setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp. 281.045.660,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).

Karena merasa dirugikan oleh pelaku, Manager dari PT. Surya Timur Raya Barabai kemudian melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Polres HST melalui Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/04/2018 0 komentar-komentar

Tim Pengamanan Konser Musik Tangkap Remaja Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 02/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pada saat pengamanan di kegiatan musik di Stadion Murakata Barabai telah tertangkap satu orang remaja yang membawa senjata tajam, Sabtu (31/3/2018) pukul 22.30 wita.

Pelaku berinisial FR (17) warga Desa Banua Hanyar Rt. 07/03 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. FR ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Pada saat pengamanan kegiatan musik di Stadion Murakata tadi malam, berhasil ditangkap satu orang remaja yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan penangkapan ini dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas pengamanan dari Polres HST dan Kodim 1002 / Barabai sedang melaksanakan pengamanan kegiatan musik di Stadion Murakata. Tidak lama kemudian petugas mendapat informasi bahwa ada sekelompok remaja yang akan berkelahi.

Menanggapi hal tersebut, petugas pengamanan segera menuju ke tempat gerombolan remaja tersebut. Ketika petugas tiba ditempat tersebut, sekelompok remaja langsung membubarkan diri. Namun petugas menemukan ada satu orang remaja yang dalam keadaan mabuk alkohol. Petugas pun segera memeriksa dan menggeledah badan remaja tersebut.

Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bilah enjata tajam jenis pisau penusuk di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti senjata tajam dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 11,9 cm, lebar besi 1,8 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 7 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 13,6 cm,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/04/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ringkus Dua Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel 02/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berbagai macam cara dilakukan oleh pihak Polres HST. Mulai dari meningkatkan kegiatan patroli sampai kegiatan pekat rutin diadakan sampai ke Polsek Jajaran. Namun tindak kriminalitas masih tetap ada.

Seperti kejadian curanmor yang menimpa korban atas nama Syahliadi (24) warga Desa Jamil Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (31/3/2018) pukul 03.00 Wita.

Kejadian curanmor ini terjadi di teras rumah milik korban di Desa Jamil. Diketahui pelakunya adalah dua kakak beradik yang berinisial AK (31) warga Desa Mahang Baru Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan SP (29) warga Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kemarin medapat laporan tentang kasus curanmor yang terjadi di Desa Jamil Kecamatan Labuan Amas Selatan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin laki – laki berinisial AK dan SP, keduanya bersaudara,” ,lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban diberitahu oleh ibunya bahwa sepeda motor korban jenis Yamaha Force One warna hitam putih dengan Nopol KH 4133 EB telah hilang. Sebelumnya sepeda motor korban tersebut diparkir di halaman rumah korban.

Mengetahui hal tersebut, korban bergegas keluar rumah untuk mencari sepeda motornya tersebut. Ditengah perjalanan korban bertemu dengan temannya dan memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Selanjutnya korban bersama beberapa orang lainnya menyebar untuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Setelah sampai di Desa Mahang Baru, korban bertemu dengan pengendara sepeda motor Honda Beat warna merah tersebut.

Saat ditanyai oleh korban dan warga, pengendara sepeda motor Honda Beat mengaku bahwa kakaknya yang berinisal AK yang telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Saat kedua pelaku bertemu dengan saksi, diketahui bahwa pelaku SP mengendarai sepeda motor Beat dan mendorong sepeda motor milik korban yang dinaiki oleh AK,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuan Amas Selatan. Mendapat laporan tersebut petugas dari Polsek Labuan Amas Selatan segera mendatangi TKP dan mencari keberadaan dua orang pelaku curanmor tersebut. Selanjutnya pelaku AK dan adiknya SP beserta barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polsek Labuan Amas Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mari kita bersama – sama mencegah terjadinya curanmor dengan berhati-hati saat memarkir motor, pasang kunci ganda dan parkirlah kendaraan ditempat yang ada petugas parkir dan dalam pengawasan atau mudah diawasi,” pesan Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/04/2018 0 komentar-komentar

Berbuat Asusila, Pasangan Pelajar Ini Digrebek Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan Kalsel – Menyikapi laporan masyarakat desa Tungkap kecamatan Paringin Selatan atas kegaduhan yang dilakukan sekelompok remaja, Polisi Balangan langsung meluncur kelokasi. Senin (26/3) pukul 23.00 Wita.

Setiba di lokasi, petugas bersama warga melakukan pengrebekan di rumah kos – kosan tersebut.

“Di TKP, sering dipakai tempat berkumpul anak muda Laki – laki dan perempuan sehingga mengganggu tetangga,” ucap Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan.

Saat pengrebekan di dalam rumah Kost  tersebut didapati Korban yaitu KS (15) yang masih berstatus pelajar dan 3 Laki – laki, Salah satu diantaranya adalah Pelaku MA (18) warga desa Hauwai kecamatan Halong yang juga masih berstatus sebagai Pelajar SMK.

Dari pengrebekan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna pink dan 1 (satu) buah BH warna Oranye.

“Hasil interogasi di TKP, korban dan Pelaku menerangkan bahwa benar, telah  melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut orang Tua Korban melaporkan  peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti seara hukum.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Balangan dan dapat terjerat pasal 81 sub 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Heru Setiawan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

29/03/2018 0 komentar-komentar

Gelapkan Handphone Milik Toko, Perempuan Ini Diciduk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 atau 378 KUHP terjadi di kecamatan Batumandi oleh seorang perempuan dengan berpura – pura menjadi seorang pembeli.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar tidak lama, Personel Polsek Batumandi berhasil membekuk pelaku yang diketahui adalah ER (32) warga kelurahan Bulau Tengah Kecamatan Hulu Sungai Tengah, Senin (26/3).

Bermula dari pelaku yang berpura – pura membeli sebuah handphone di toko Ponsel Haris Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan pada Sabtu tanggal 03 Februari 2018 pukul 09.00 Wita, dan terlapor saat itu akan melihat Handphone merek OPPO type F5, kemudian Terlapor berkata kepada Pelapor bahwa HP tersebut akan di bawa dulu untuk diperlihatkan kepada adiknya.

Karena korban merasa percaya kemudian dibawalah Hp beserta kotak tersebut oleh Terlapor, namun lebih dari 2 jam ternyata Terlapor tidak datang kembali ke Ponsel untuk membayar Harga Handphone, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Baru pada Minggu tanggal 25 Maret 2018 pukul 10.45 Wita dilaporkan oleh Fahmi Fadillah ke Polsek Batumandi untuk ditindaklanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Minggu, 25 Maret 2018 pukul 23.00 Wita tim Polsek Batumandi dan Unit Jatanras Polres Balangan berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya, dan dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah Handphone merk OPPO type F5 youth warna hitam sesuai dengan nomor seri handphone yang telah digelapkan oleh pelaku.

Saat dimintai keterangan, tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan Hp tersebut dari hasil Penipuan/Penggelapan di Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polsek Batumandi guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto, S.H, mewakili Kapolres Balangan membenarkan penangkapan yang dilakukan personelnya tersebut.

“Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari korban, berkat ciri – ciri yang diberikan oleh korban, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan dibekuk oleh tim,” ucapnya.

“Saat ini, pelaku sudah dalam pemeriksaan pihak Polsek Batumandi,” tutupnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

28/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Pencuri Jeruk Nipis

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pada saat ini harga jeruk nipis di pasar melonjak naik dari pada harga biasanya dan mengakibatkan maraknya pencurian jeruk nipis di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST). Seperti kasus pencurian yang terjadi di kebun jeruk nipis yang berlokasi di Desa Tabu Darat Hilir Rt.06 Rw.03 Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (25/3/2018).

Pemilik kebun diketahui berinisial Mahyudi (35) warga Desa Tabu Darat Hilir Rt. 04 Rw 02 Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tersangka berinisial SD (24) warga Desa Pandanu Rt.04 Rw.04 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan bahwa pihaknya mendapat laporan tentang kasus pencurian di Desa Tabu Darat Hilir yang masuk dalam wilayah Polsek Labuan Amas Selatan.

“Pelaku berjumlah dua orang dan salah satu dari pelaku tersebut berhasil ditangkap warga setempat,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Dijelaskan kronologis kejadian berawal saat malam hari warga setempat bertemu dengan dua orang yang tidak dikenal sedang membawa 1 (satu) buah karung. Karena bertemu dengan warga, tiba – tiba dua orang tersebut berbalik arah dan berusaha untuk kabur sambil melempar karung tersebut. Curiga dengan isi didalam karung yang dilempar dua orang tersebut, maka warga memeriksa isi karung dan pada saat diperiksa karung tersebut berisi jeruk nipis.

Warga pun langsung mengejar dua orang tersebut. Salah satu dari dua orang pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap oleh warga. Pelaku tersebut ditangkap warga saat bersembunyi di areal persawahan.

Selanjutnya warga menghubungi anggota Polsek Labuhan Amas Selatan tentang kasus pencurian tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Labuhan Amas Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua buah karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 Kg ke Polsek Labuhan Amas Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kurang lebih empat jam pencarian yang dilakukan oleh warga terhadap pelaku, satu orang dari dua pelaku berhasil ditemukan warga sedang bersembunyi di areal persawahan, sedangkan satu orang pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri” ungkap Sabana.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mencari pelaku satunya yang berhasil kabur sampai ketemu. Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ringkus Pencurian Rumah Kosong

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meninggalkan rumah dan jangan lupa mengunci serta memberikan pengamanan tambahan bila rumah yang akan anda tinggalkan tersebut berisi benda berharga. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang kepada anda.

Bertempat di Komplek Griya Mandingin Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atau lebih tepatnya didalam rumah milik korban telah terjadi pencurian. Korban diketahui bernama Ahmad Riduan (41) warga Jalan Kemasan Tengah Rt.002/ Rw.001 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kronologis kejadian saat siang hari pada Senin (19/3/2018), korban dihubungi melalui handphone oleh tetangganya di Komplek Griya Mandingin bahwa rumah milik korban telah dibobol oleh maling.

Mendapat kabar tersebut sontak korban segera mendatangi rumahnya tersebut. Setelah dicek barang – barang milik korban yang hilang berupa 1 (satu) buah televisi 21 inch, 1 (satu) buah lemari es / kulkas merk Sharp, 1 (satu) buah mesin cuci dan 1 (satu) buah kompor gas. Diperkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang rumah karena ada bekas congkelan dibagian pintu dan gagang kunci dalam keadaan rusak. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka SM (41) warga Desa Buluan Rt.003/ Rw.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST. Petugas pun segera melakukan penggerebekan terhadap tersangka dirumahnya, Rabu (21/3/2018) pukul 12.00 wita.

“Menyikapi laporan dari korban, Unit Polres HST segera melakukan penyelidikan dan identitas pelaku pencurian pun berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersebut tersangka mengatakan bahwa barang hasil curian tersebut berada ditempat JS (59) yang beralamatkan di Jalan P. Kemerdekaan Rt.007 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kabupaten HST.

Petugas segera mendatangi kediaman JS dan menanyakan perihal barang hasil curian tersebut terhadap JS. Menurut pengakuan JS, barang – barang tersebut telah dibeli oleh MH (48) warga Jl. Mualimin Rt. 011 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan SB (35) Desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang hasil pencurian ini dititipkan kepada JS, namun ketika petugas mendatangi JS, barang ini sudah dibeli oleh dua orang yakni MH dan SB,” terang Kapolres HST.

“Untuk tersangka SM akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Warga Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bermula dari giat hunting Unit Jatanras Polres HST di Simpang Tiga Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka. Kali ini giat hunting Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (22/3/2018) pukul 23.00 wita.

Pelaku berinisial MK (22) warga Desa Guha Rt.005/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST. MK ditangkap petugas Jatanras Polres HST karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Hasil giat hunting Unit Jatanras tadi malam, berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan hunting selalu dilakukan oleh unit Jatanras dan merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 17,5 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 20 cm,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip