Polres Balangan – Petugas satuan Resnarkoba berhasil menangkap oknum anggota Satpol PP Kabupaten Balangan RH alias Ulah, Selasa (10/4/2018).
Bukannya menjalankan tugas yang sudah menjadi kewajibannya, pria yang tercatat sebagai PNS Satpol PP ini malah nyambi mengedarkan Pil Carnophen atau yang biasa disebut Pil Zenith.
Ulah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah kedapatan menjual obat daftar G tersebut kepada seorang pembeli saat ia sedang bertugas mengamankan kegiatan Balangan Expo 2018 di Desa Harapan baru, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (10/4/2018).
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan, penangkapan Ulah itu bermula adanya laporan dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Expo Balangan. Alhasil, kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka,” Ucapnya.
“Dari saku celana tersangka, ditemukan sebanyak 19 butir Pil Carnophen serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” terang Iptu Suherman.
Untuk penerapan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku adalah dikenakan Pasal 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Pelaku dijerat dengan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Iptu Suherman.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha







