Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Kabid Humas Polda Kalsel Hadiri Rakernis Div Humas Polri Di Jakarta

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. membuka dan memimpin langsung Rakernis Bareskrim Polri, Rakernis Divisi Humas Polri, dan Rakernis Divisi TIK Polri T.A.2018, di Jakarta.

Rakernis tersebut dimulai sejak tanggal 5-8 Maret 2018 dengan dihadiri Jaksa Agung RI Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H., Ketua KPK RI Agus Rahardjo beserta Anggota KPK RI lainnya, serta personel fungsi Reskrim, Kehumasan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda seluruh Indonesia.

Dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. mengusung tema “Strategi Humas Polri Guna Menghadapi Pilkada Serentak 2018 dalam rangka Harkamtibmas”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/03/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Modus Penimbunan Gas Elpiji PT. AKOMIGAS

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kelangkaan elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang dikenal dengan gas melon akhir-akhir ini ditengarai akibat permainan para spekulan. Aksi penimbunan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Jum’at (2/3/2018).

Melalui Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil menggerebek satu rumah toko (Kios Aldi) yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap elpiji tanpa dilengkapi izin.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung elpiji kosong berukuran 3 Kg dan 132 tabung masih terisi. Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan juga mengamankan MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., saat Konferensi Pers mengungkapkan bahwa pelaku MH dalam menjalankan aksinya tersebut memakai 2 (dua) Modus Operandi yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh pelaku MH di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/ tabung.

Pelaku MH (43) saat ini beserta barang bukti berupa 3 (tiga) lembar Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) lembar Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, 717 Tabung kosong Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 132 Tabung terisi Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel telah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., mengatakan atas perbuatannya pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 53  huruf C dan D UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

05/03/2018 0 komentar-komentar

Kurang Dari 1×24 Jam Polsek Pandawan Polres HST Tangkap Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Pandawan melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka. Korban Kamarullah (52 tahun), warga Desa Kambat Utara Rt.002/001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan Pelaku sendiri berinisial RM (25 tahun) warga Desa Kayu Rabah Rt.004/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya penganiayaan ini terjadi Jum’at (2/3/2018).

Dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pandawan Polres HST diketahui tersangka berada di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan langsung dilakukan penangkapan, Sabtu (3/3/2018). “Kejadiannya Jumat tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 wita,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang berada dipinggir jalan umum disamping warung milik saudara Alan disimpang empat Desa Palajau Rt.008/001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tiba-tiba datang tersangka RM dan terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka kemudian korban langsung menampar wajah tersangka sebanyak 1 ( satu ) kali diwajah tersangka lalu tersangka langsung mengambil 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang sebelumnya disimpan di pinggang dan langsung menusukan ke arah perut sebelah kiri korban setelah itu korban berusaha melarikan diri namun tersangka tetap mengejar korban sehingga korban terjatuh ketanah dan sewaktu tersangka mau melakukan penusukan kembali terhadap korban masyarakat sekitar melerai kejadian tersebut kemudian tersangka kabur melarikan diri.

“TKP berada di pinggir jalan umum di samping Warung milik saudara Alan simpang empat Desa Palajau Rt. 008 / 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres HST.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya sendiri saja,” jelas Kapolres HST.

“Dan pada hari Ju’mat tanggal 2 Maret sekita pukul 21.30 wita korban datang kekantor Polsek Pandawan untuk melaporkan penganiayaan yang korban alami pada saat itu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) bilah pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana karena telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan yg mengakibatkan luka,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

05/03/2018 0 komentar-komentar

Agen Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek satu rumah toko (Kios) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap Elpiji tanpa dilengkapi izin di Kios Aldi yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum’at (2/3/2018) pukul 15.30 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung Elpiji kosong berukuran 3 kg dan 132 tabung Elpiji berukuran 3 Kg yang terisi. MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel turut diamankan pihak Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengungkapkan 2 (dua) Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku (Sopir Agen Gas Elpiji PT. AKOMIGAS) yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh Pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh Pelaku MH (43) di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian Pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/tabung.

Saat ini Pelaku MH (43) beserta barang bukti Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 3 (tiga) lembar, Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, Tabung kosong Gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) tabung, Tabung terisi Gas LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tabung, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel tersebut diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan DAN ATAU melakukan Penyimpanan dan Niaga Gas Elpiji 3 Kg tanpa izin usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ringkus Remaja Pelaku Pembobol Rumah

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Unit Jatanras Polres HST dan Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Korban bernama Mirna Marliyana binti Mardiyana (25) warga Desa Cinta Puri Rt.002 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Kejadian kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada bulan lalu, anggota Polsek Batang Alai Utara yang berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka AA di hutan Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST. Kemudian anggota Polsek Batang Alai Utara di bantu Unit Jatanras menuju Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara dan ketika tersangka menaiki sepeda motor di jembatan perbatasan desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST dan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU tersangka di tangkap dan berhasil di amankan, serta saat tersangka di amankan di temukan senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada di dalam baju tersangka, Kamis (1/3/2018).

“Kejadiannya bulan yang lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 pukul 04.00 wita” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada saat korban tidur didalam kamar rumah di Desa Ilung Pasarama Rt.06 / 03 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST terbangun dan melihat 3 orang pelaku yang tidak dikenal sedang membuka lemari dan mengambil emas yang ada di leher korban seberat 6 Gram, anting 3 Gram, Uang tunai Rp. 2.000.000. dan 1 buah Hp merk Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam dengan total kerugian Rp. 6.500.000.,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka, dan didapati informasi bahwa tersangka lain MS dan OB masih berada di dalam Pondok di Desa Awang, mendengar hal tersebut anggota Polsek Batang Alai Utara dan Unit Jatanras Polres HST segera mencari keberadaan tersangka lainnya, namun setelah di cari ke Pondok tersebut ke dua tersangka lainnya tidak di temukan kembali,” kata Kapolres HST.

“Dan setelah itu juga tersangka AA di bawa ke Mapolsek Batang Alai Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres HST.

“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis pisau penusuk dan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 jo 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/03/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Ringkus Pelaku Pencabulan Di Kaltim

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pelaku pencabul bocah di Desa Batakan Kabupaten Tanah Laut, Arbain alias Bain alias Bain Kuda mengaku tergoda mencabuli karena korban mendatangi pelaku mencari kakeknya.

Ia kemudian menggendong korban, bukannya membantu mencari kakek korban. Pelaku malah nekad mencabuli di kamar pelaku.

Anehnya pelaku mengaku mencabuli korban karena pengaruh mabuk dan disuruh oleh temannya saat mabuk bersama.

“Aku minum campuran alkohol Pak. Anak itu mendatangi saya mencari kakeknya,” ungkap Pelaku saat ditanyai Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. di Mapolres Tanah Laut, Jum’at (2/3/2018).

Arbain mengaku usai pembuatannya itu menghebohkan warga di Desa Batakan, dirinya memilih kabur dari Desa Batakan, dengan menumpang mobil travel menuju rumah kawannya di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya naik mobil travel Pak,” kata Pelaku.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. menjelaskan korban pelaku sementara ini hanya satu bocah saja. Pelaku juga melakukan aksinya kali pertama.

“Korban merasa sakit terus mengadu ke orangtunya, pelaku kabur hingga ditangkap di Kaltim oleh Tim Gabungan Polres Tanah Laut dan Polda Kaltim,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/03/2018 0 komentar-komentar

Polisi Balangan kembali Ungkap Peredaran Obat “JIN”

oleh Humas Polda Kalsel 28/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Belum lama jajaran anggota kepolisian Polres Balangan berhasil menangkap dua warga HSU pemasok obat dafftar G jenis Carnophen atau yang biasa disebut ‘Pil Jin’, Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan kembali meringkus RA alias Amang (25) pengedar obat daftar G diduga jenis Carnophen itu di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu (28/2/2018).

Parahnya lagi, RA alias Amang itu diketahui merupakan warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 194 butir obat daftar G diduga jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan penangkapan tersangka itu bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi transaksi obat tersebut di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi.

“Berdasar dari informasi itulah, anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Ipda Toni Hartono langsung mendatangi TKP tersebut untuk melakukan penanangkapan sekaligus pengeledahan kepada terduga,” terang Iptu Suherman.

Di TKP, anggota langsung menggeledah semua pengunjung warung. Di situlah, anggota menemukan barang bukti Pil Carnophen dari seorang wanita berinisial LN.

LN merupakan saksi pembeli (informan) mengatakan, barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut diakui baru saja dibeli dari RA alias Amang yang pada saat itu masih berada di warung/TKP tersebut.

Tak berpikir panjang, saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan sarana/kendaraan milik Amang dan hasil penggeledahan ditemukan 100 butir diduga Carnophen yang tersimpan di bawah jok sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6650 FAL yang digunakan tersangka.

Selain itu, dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 400 ribu yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri, yang mana uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan obat tersebut.

“Dari bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasat Iptu Suherman.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

28/02/2018 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Diduga Zenith di Halong

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan  – Kembali jajaran Polres Balangan berhasil menangkap dua orang pengedar obat daftar G diduga Zenit, Minggu tanggal 25 Februari 2018 pukul 22.30 wita.

Keduanya ditangkap petugas di Desa Halong Rt. 02 Kec. Halong Kab. Balangan, yaitu RH (25) warga desa Galumbang kecamatan Juai dan SB (24) warga desa Binjai Punggal rt 05kecamatan Halong.

Penangkapan ini berkat informasi yang dihimpun petugas dari beberapa warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G di desa Halong, informasi tersebut langsung disikapi Kanit  Reskrim Bripka Ruslan beserta personelnya dan dilakukan penyelidikan.

Baru pada Minggu (25/2) pukul 22.30 Wita, petugas mendapatkan terlapor yaitu RH di desa Halong Rt 02 sedang menjual obat daftar G diduga Zenith kepada pembelinya, saat digeledah didapati barang bukti 16 butir diduga Zenith pada RH dan 20 butir pada pembeli.

Setelah dilakukan introgasi, didapati informasi bahwa RH mendapatkan obat Daftar G jenis Carnophen Merk Zenith tersebut dari SB warga Desa Binjai Punggal Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan.

Tidak menunggu lama,  petugas  langsung melakukan pencarian guna dilakukan penangkapan, baru pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira jam 05.00 wita di Desa Binjai Punggal Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan SB berhasil dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni , S.iK melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto .membenarkan penangkapan pengedar obat daftar G tersebut.

” Dua pengedar obat daftar G diduga Zenith berhasil ditangkap,  keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” terangnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

27/02/2018 0 komentar-komentar

Komplotan Pengedar Diduga Zenith Dibekuk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan berhasil mengungkap pemasok obat daftar G diduga jenis Carnophen atau yang biasa disebut Pil Zenith di wilayah Kabupaten Balangan.

Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Balangan itu bermula dari penangkapan dua tersangka yang diduga pengedar ‘Pil Jin’ itu yakni, RH (25) warga Desa Galumbang, Kecamatan Juai dan SB (24) warga Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong yang diringkus di Desa Halong Rt 02, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Minggu (25/2/2018).

Dari situlah, Satuan Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka, obat tersebut didapat dari seseorang di Paringin.

Tak menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap terduga pemasok obat tersebut. Alhasil, petugas berhasil menangkap terduga, yakni RF (22) warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Senin (26/2/2018).

WhatsApp Image 2018-02-27 at 14.27.07

Tak habis di situ, RF juga memberikan keterangan kalau dirinya mendapatkan pasokan obat tersebut dari warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Anggota Satresnarkoba Polres Balangan kembali melanjutkan aksinya. Bersama Polsek Halong, petugas melakukan pemancingan terhadap tersangka melalui RF bersama salah satu anggota polisi yang menyamar sebagi pembeli.

Setelah berhasil dipancing hingga melakukan transaksi, akhirnya anggota berhasil menangkap HS alias Anten (25) warga Jalan Abdul Gani Majedi, Kelurahan Paliwara. Dari penangkapan tersangka, ditemukan sebanyak 107 butir obat daftar “G” duga dijenis Carnophen.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan kedua pemasok sekaligus penjual obat diduga Carnophhen di wilayah Balangan itu. Menurutnya, penangkapan tersebut berkat hasil kerjasama Polres Balangan dan warga masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang prihatin dengan maraknya peredaran narkoba dan obat ilegal di lingkungan mereka hingga kami tanggapi serius dengan menangkap pelakunya,” ujar Iptu Suherman.

Semua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan dan pelaku akan dikenakan pasal mengedarkan sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

27/02/2018 0 komentar-komentar

Dendam Membara Antarkan Pemuda Eks Lapas ini Kembali ke Jeruji Besi

oleh Humas Polda Kalsel 26/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Aksi nekat pemuda yang baru saja keluar dari Lapas Amuntai ini kembali membuat heboh warga desa Tanah Habang Kiri Rt. 003 kec. Lampihong, Minggu (25/2) pukul 17.00 Wita.

Pasalnya, pemuda yang diketahui adalah SR (25) yang juga warga desa Tanah Habang Kiri ini nekat mendatangi rumah korban Mansyah (30) karena dendam terpendamnya sehingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dendam pelaku ini bermula saat pelaku dilaporkan korban atas kasus pembakaran rumah korban beberapa tahun yang lalu, dan baru pada awal tahun 2018 pelaku keluar dari lembaga permasyarakat Amuntai sehingga menyisakan dendam yang tidak berkesudahan.

Tindak penganiayaan ini terjadi bermula saat pelaku bertemu dengan korban di teras rumah saudari Lamsiah, kemudian pelaku berkata kepada korban ‘aku dendam’ sambil mencabut parang yang disimpan di dalam celana pelaku.

Lalu dijawab korban ‘saya tidak tahu masalahnya, kenapa dendam, jar ku sabar ja’, mendengar jawaban tersebut pelaku langsung menghampiri korban dan langsung membacok korban sebanyak 1 kali mengenai sabuk di pinggang sebelah kiri korban sehingga korban mengalami luka lecet di pinggang kiri.

Melihat hal tersebut kemudian korban berusaha merebut parang dari tangan pelaku dengan dibantu oleh saksi Judin (30) dengan cara merangkul tubuh pelaku dari depan, dan pada saat itu korban berhasil merebut parang dari pelaku, namun jari manis korban mengalami luka gores dari parang tersebut.

Usai kejadian tersebut, pelaku langsung pergi dengan meninggalkan ancaman akan kembali lagi pada malam harinya.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. “Kejadian penganiayaan tidak sempat terjadi lagi, sebab korban langsung melaporkan ke Polsek Lampihong dan ditangani dengan cepat,” ucap Kapolsek.

Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan tersebut dan membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangap disekitaran rumahnya dalam kondisi mabuk obat.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan disekitaran rumahnya, Senin (26/2) pukul 01.15 Wita dan bakal di jerat pasal penganiayaan serta undang – undang darurat atas kepemilikan senjata tajam, ” tambah Kapolsek.

Penulis : Ahmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

26/02/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip